Jakarta, FORTUNE – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan celah harga CPO dan minyak goreng di Indonesia semakin melebar. Dari analisis yang KPPU lakukan dalam rentang waktu 2021 hingga 2023, rasio celah harga CPO dan minyak goreng mencapai 40 persen. Padahal, pada kuartal I-2021, celah harga CPO dan minyak goreng hanya 25 persen.
“Sehingga antara dua tahun tersebut, diestimasi potensi kerugian konsumen dengan adanya kenaikan harga minyak goreng akibat sentimen tersebut mencapai Rp457 miliar,” kata Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamanggala, dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (10/5).
Kerugian tersebut, kata Mulyawan, disebabkan oleh makin tingginya harga minyak goreng, sedangkan harga bahan bakunya, yakni CPO, terus turun. Bila hal ini terus terjadi, konsumen akan kian rugi.
“Ini bakal diperparah apabila Aprindo benar melakukan kebijakannya untuk mengurangi pembelian minyak goreng dari produsen atau tidak mendistribusikan minyak goreng di tokonya,” ujar Mulyawan.
Inflasi akan naik
KPPU pun menyarankan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, untuk mengeluarkan regulasi yang isinya adalah melaksanakan kewajiban untuk membayar pelaku usaha yang telah selesai diverifikasi sesuai dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2022.
KPPU menilai persoalan ini patut menjadi prioritas pemerintah guna menghindari kerugian atau dampak yang lebih luas terhadap masyarakat. Terlebih lagi, minyak goreng tergolong sebagai komoditas yang sangat dibutuhkan masyarakat. Adanya gangguan dalam pasokan akan mengakibatkan kenaikan harga, dan pada akhirnya akan sangat berpengaruh pada tingkat inflasi.
"Adanya gangguan kebijakan berkaitan dengan rafaksi dapat menimbulkan iklim usaha yang tidak kondusif, karena tidak memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi para pelaku usaha," kata Mulyawan.
Tagihan rafaksi mencapai Rp1,1 triliun
KPPU memperkirakan utang rafaksi atau selisih harga penjualan minyak goreng yang ditanggung pemerintah mencapai Rp1,1 triliun. Tagihan rafaksi itu berasal dari produsen minyak goreng dan distributor yang mencapai sekitar Rp700 miliar dan sisanya Rp344 miliar berasal dari 600 korporasi ritel modern di seluruh Indonesia.
Selisih antara Harga Acuan Keekonomian (HAK) dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Berdasarkan informasi dari Pemerintah, HAK minyak goreng kemasan bulan Januari 2022 adalah sebesar Rp17.260, yang berada di bawah harga rata-rata Januari 2022 sebesar Rp20.914. Sementara berdasarkan Permendag Nomor 3 Tahun 2022, HET minyak goreng kemasan adalah sebesar Rp14.000.