Gap Harga CPO dan Migor Berpotensi Rugikan Konsumen Rp457 Miliar

Hal ini akan membuat konsumen semakin merugi.

Gap Harga CPO dan Migor Berpotensi Rugikan Konsumen Rp457 Miliar
Warga antre membeli minyak goreng dalam pasar murah di Sambau, Batam, Kepulaua Riau, Selasa (29/2/2022). Pasar murah tersebut menjual berbagai bahan pokok untuk memenuhi kebutuhan masyarakat jelang bulan Ramadhan. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/tom.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan celah harga CPO dan minyak goreng di Indonesia semakin melebar. Dari analisis yang KPPU lakukan dalam rentang waktu 2021 hingga 2023, rasio celah harga CPO dan minyak goreng mencapai 40 persen. Padahal, pada kuartal I-2021, celah harga CPO dan minyak goreng hanya 25 persen.

“Sehingga antara dua tahun tersebut, diestimasi potensi kerugian konsumen dengan adanya kenaikan harga minyak goreng akibat sentimen tersebut mencapai Rp457 miliar,” kata Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamanggala, dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (10/5).

Kerugian tersebut, kata Mulyawan, disebabkan oleh makin tingginya harga minyak goreng, sedangkan harga bahan bakunya, yakni CPO, terus turun. Bila hal ini terus terjadi, konsumen akan kian rugi. 

“Ini bakal diperparah apabila Aprindo benar melakukan kebijakannya untuk mengurangi pembelian minyak goreng dari produsen atau tidak mendistribusikan minyak goreng di tokonya,” ujar Mulyawan.

Inflasi akan naik

KPPU pun menyarankan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, untuk mengeluarkan regulasi yang isinya adalah melaksanakan kewajiban untuk membayar pelaku usaha yang telah selesai diverifikasi sesuai dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2022.

KPPU menilai persoalan ini patut menjadi prioritas pemerintah guna menghindari kerugian atau dampak yang lebih luas terhadap masyarakat. Terlebih lagi, minyak goreng tergolong sebagai komoditas yang sangat dibutuhkan masyarakat. Adanya gangguan dalam pasokan akan mengakibatkan kenaikan harga, dan pada akhirnya akan sangat berpengaruh pada tingkat inflasi.

"Adanya gangguan kebijakan berkaitan dengan rafaksi dapat menimbulkan iklim usaha yang tidak kondusif, karena tidak memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi para pelaku usaha," kata Mulyawan.

Tagihan rafaksi mencapai Rp1,1 triliun

KPPU memperkirakan utang rafaksi atau selisih harga penjualan minyak goreng yang ditanggung pemerintah mencapai Rp1,1 triliun. Tagihan rafaksi itu berasal dari produsen minyak goreng dan distributor yang mencapai sekitar Rp700 miliar dan sisanya Rp344 miliar berasal dari 600 korporasi ritel modern di seluruh Indonesia.

Selisih antara Harga Acuan Keekonomian (HAK) dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Berdasarkan informasi dari Pemerintah, HAK minyak goreng kemasan bulan Januari 2022 adalah sebesar Rp17.260, yang berada di bawah harga rata-rata Januari 2022 sebesar Rp20.914. Sementara berdasarkan Permendag Nomor 3 Tahun 2022, HET minyak goreng kemasan adalah sebesar Rp14.000. 

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024