Luhut Berencana Hapus Minyak Goreng Curah, Apa Tanggapan Pengusaha?
Minyak goreng curah dinilai tidak higienis dan rawan bocor.
Jakarta, FORTUNE - Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (Gimni) Sahat Sinaga mendukung rencana pemerintah yang akan menghapus minyak goreng (migor) curah digantikan dengan minyak goreng kemasan sederhana. Kendati demikian, Sahat menyebut minyak goreng kemasan sederhana tersebut bisa tetap terjangkau, pemerintah dinilai harus tetap memberikan subsidi.
“Di masa depan, harga minyak pasti akan selalu tinggi. Sedangkan kita sudah sepakat, kalau di pasar luar negeri tinggi, ke dalam negeri jangan juga tinggi. Maka, minyak goreng menurut kami pasti tiap tahun akan ada subsidi,” kata Sahat melalui pesan singkat, Senin (13/6).
Karena produk subsidi, menurutnya, proses pendistribusiannya pun mayoritasnya harus dilakukan oleh pemerintah. Sahat mengatakan, pemerintah harus mempunyai stok minyak goreng, dan memberikan penugasan terhadap BUMN.
“Kita kan ada RNI, ID Food, dan juga Bulog yang tersebar di seluruh Indonesia. Saya sering katakan, dalam konteks seperti ini, pemerintah tidak cukup hanya mempunyai kekuatan regulasi. Pemerintah harus punya penyeimbang. Kalau swasta main di minyak premium, silahkan, tetapi yang bersubsidi, jangan ikut ditangani swasta,” kata Sahat.
Kekurangan minyak goreng curah
Sahat menilai memang sudah saatnya minyak goreng curah dihapus dari pasaran. Apalagi jenis minyak ini juga sudah tidak dipakai lagi di banyak negara. Hanya negara-negara miskin saja yang masih memakai minyak goreng curah.
“Saat ini minyak goreng curah masuk dalam program pemerintah dengan harga eceran tertinggi (HET). Pengalaman di lapangan, potensi loss-nya itu besar saat diangkut, perpindahan dari tangki ke tangki, ke jerigen, jadi tidak efisien,” kata Sahat.
Alasan lainnya menyangkut masalah kesehatan. Masih banyak ditemukan minyak jelantah yang didaur ulang menjadi minyak goreng curah, sehingga bisa membahayakan kesehatan. Selain itu, sulit menetapkan siapa yang harus bertanggung jawab bila ada masalah terkait minyak goreng curah di lapangan.
Belum lagi, ujarnya, minyak goreng curah tiak memiliki jaminan halal. Karena itu, jika diwajibkan dalam kemasan, diharapkan status kehalalan minyak goreng menjadi lebih jelas. “Dalam peredaran minyak goreng curah, tidak jelas siapa yang tanggung jawab, tidak ketahuan itu minyak siapa. Yang juga penting, tidak ada jaminan halalnya,” kata Sahat.
Di sisi lain, dia memperingatkan, agar wajib minyak goreng dalam kemasan tidak membuka peluang terjadinya oligopoli.
Luhut akan hapus minyak goreng curah
Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pemerintah berencana menghapus minyak goreng curah dari peredaran. Yang akan digantikan minyak goreng dalam kemasan sederhana.
Menurut Luhut, penghapusan minyak goreng curah dilakukan secara bertahap. Alasan di balik keputusan penghapusan minyak goreng curah sendiri adalah karena dinilai kurang higienis.
Sementara itu dikutip dari Keterangan tertulis Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut akan melakukan percepatan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya. Hal itu bertujuan agar tangki pengusaha kelapa sawit bisa segera kosong dan bisa menyerap kembali tandan buah segar sawit dari petani.