Jakarta, FORTUNE - Harga Minyakita di pasaran terus melonjak, bahkan kini mencapai Rp18.600 per liter. Angka ini jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 sebesar Rp15.700 per liter.
Pemerintah pun menduga tingginya harga tersebut disebabkan adanya permainan di tingkat distributor.
Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tomsi Tohir, menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap para pelaku yang melanggar aturan. Ia meminta produsen, distributor, dan pengecer mematuhi HET yang telah ditetapkan.
"Kalau memang terpaksa, kami siap mencabut izin para distributor yang menjual di atas HET," kata Tomsi dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2024, Senin (30/12).
Menurut Tomsi, distribusi Minyak Goreng harus dilakukan sesuai dengan harga yang telah ditetapkan. Harga minyak goreng dari Distributor 2 (D2) ke pengecer tidak boleh lebih dari Rp14.500 per liter, sementara pengecer wajib menjual ke konsumen dengan harga maksimal Rp15.700 per liter.
"Tidak ada alasan bahwa kebutuhan meningkat atau barang sedikit. Kewajiban distributor adalah menjual sesuai harga yang dipatok," ujarnya.
Kenaikan harga di lapangan
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Moga Simatupang, juga menyoroti fakta di lapangan yang menunjukkan rata-rata harga Minyakita sudah jauh di atas HET.
Sebelum Permendag 18 Tahun 2024 diberlakukan, para pelaku usaha sempat meminta kenaikan HET dengan alasan menyesuaikan harga dari produsen. Hal itu disanggupi pemerintah dengan menaikkan harga dasar produsen dari Rp10.800 menjadi Rp13.500 untuk Distributor 1 (D1) dan Rp14.000 untuk D2. Namun, harga di pasar tetap tidak terkendali.
"Saat ini, harga rata-rata minyak goreng sudah di atas Rp17.000, bahkan menyentuh Rp18.600. Padahal, distribusi dari produsen ke pengecer sudah diatur mulai dari Rp13.500 hingga Rp15.700," ungkap Moga.
Ia menambahkan, pemerintah tidak ingin terus mengubah regulasi karena dapat menimbulkan ketidakpastian.
"Kami berharap produsen dan distributor mematuhi ketentuan yang sudah ada,” ujarnya.
Sanksi dan pengawasan
Pemerintah telah melakukan pengawasan terhadap 247 pelaku usaha, termasuk distributor dan pengecer. Hasilnya, 41 pelaku usaha telah dikenakan sanksi atas pelanggaran yang mereka lakukan.
Namun, Moga mengakui bahwa pengawasan tidak bisa dilakukan setiap hari karena keterbatasan sumber daya. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah untuk turut serta memantau harga dan stok barang di pasar.
"Kami butuh peran aktif pemerintah daerah untuk memonitor harga-harga. Jika ditemukan pelanggaran, kami minta data tersebut segera dilaporkan," ujar Moga.
Menurutnya, pemerintah sedang mempertimbangkan langkah simplifikasi distribusi minyak goreng, seperti yang pernah dilakukan pada distribusi pupuk. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki alur distribusi dan menekan harga di tingkat konsumen. Namun, keputusan ini masih dalam tahap kajian.
Dengan harga minyak goreng yang terus melambung, pemerintah harus segera mengambil langkah konkret untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat.