NEWS

Kemendag Beri Sanksi Distributor Nakal yang Buat Minyakita Mahal

41 pelaku usaha melanggar aturan distribusi Minyakita.

Kemendag Beri Sanksi Distributor Nakal yang Buat Minyakita MahalSejumlah warga mengantre untuk membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7). (Antara/Galih Pradipta).
13 December 2024

Fortune Recap

  • Harga Minyakita di Bandung mencapai Rp16.000 per liter akibat rantai distribusi panjang dan pelanggaran penjualan oleh pengecer.
  • Pengawasan dilakukan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional untuk memastikan ketersediaan, distribusi, dan harga Minyakita sesuai regulasi.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memberikan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku usaha distribusi Minyakita yang diduga melanggar aturan. Hal ini menyusul temuan harga jual Minyakita di tingkat konsumen langsung di Kota Bandung, Jawa Barat, yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.

Direktur Jenderal PKTN, Rusmin Amin, mengatakan hasil pengawasan Kementerian Perdagangan menunjukkan harga Minyakita di Bandung mencapai Rp16.000 per liter.

"Kenaikan ini terjadi akibat rantai distribusi yang panjang dan pelanggaran penjualan oleh pengecer. Untuk itu, kami akan memberikan sanksi administratif kepada pihak yang terbukti melanggar," kata Rusmin dalam keterangannya, Jumat (13/12).

Langkah pengawasan dilakukan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru 2024/2025 untuk memastikan ketersediaan, distribusi, dan harga Minyakita sesuai regulasi. Kementerian Perdagangan telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah di 38 provinsi, dilanjutkan dengan pengawasan distribusi dan stok barang kebutuhan pokok di gudang produsen, distributor, pasar tradisional, dan ritel modern.

Antara 13 November hingga 12 Desember 2024, pengawasan dilakukan di 19 provinsi, melibatkan 278 pelaku usaha, termasuk 1 produsen, 3 pengemas ulang (repacker), 100 distributor tingkat pertama (D1), 35 subdistributor tingkat kedua (D2), 108 pengecer, dan 31 ritel modern.

"Dari hasil pengawasan, ditemukan konsumen membeli Minyakita di pengecer dengan harga melebihi HET. Kami mendapati rantai distribusi yang panjang, serta pelanggaran distribusi di mana pengecer menjual kembali ke pengecer lain sebelum sampai ke konsumen akhir," kata Rusmin.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.