Jakarta, FORTUNE - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) memutuskan untuk menerapkan relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras premium. Ini diberlakukan sementara mulai 10 Maret sampai 23 Maret.
Setelah tanggal itu, harga beras premium kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menerangkan pemberlakuan sementara relaksasi HET beras premium ini diimplementasikan guna menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen.
"Tentunya setelah kami mencermati kondisi ketersediaan, pasokan, dan harga beras premium di pasar tradisional maupun retail modern, menjadi perlu adanya suatu upaya agar terus dapat menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen melalui relaksasi HET beras premium," kata Arief melalui keterangannya, Selasa (12/3)
Pada pekan keempat Maret ini, Arief menyakini pasokan dan ketersediaan beras akan semakin bertambah dengan adanya panen padi.
Rincian HET beras premium setiap wilayah
Relaksasi HET beras premium yang diberlakukan sementara ini menyasar pada delapan wilayah. HET mendapat selisih baru pada Rp1.000 per kilogram (kg) dibandingkan dengan HET sebelumnya.
Di wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp14.900 per kg dari HET sebelumnya di Rp13.900 per kg.
Kemudian di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp14.400 per kg.
Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp14.400 per kg.
Ini juga berlaku sama di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp14.400 per kg.
Sementara untuk wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium menjadi Rp14.900 per kg dari HET sebelumnya Rp 13.900 per kg. Untuk wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.
Terakhir, untuk wilayah Maluku, relaksasi HET beras premium menjadi Rp15.800 per kg daripada HET sebelumnya Rp14.800 per kg. Relaksasi HET beras premium untuk wilayah Papua juga persis sama dengan wilayah Maluku.
Bukan solusi
Sementara itu, Sekretaris Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi), Reynaldi Sarijowan, menilai relaksasi HET bukan satu-satunya solusi mengatasi lonjakan harga beras. Menurut dia, pemerintah juga harus melihat persoalan ini pada sisi produksi sebagai sebab utama melambungnya harga beras.
“Pangkal persoalan beras ini ialah di produksi. Kalau di hilirnya direlaksasi tetapi di hulu tidak dievaluasi, kami kira ini akan sama saja,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (12/3).
Oleh karena itu, dia berharap pemerintah dapat meningkatkan produksi beras dalam negeri dan menyerap hasil panen raya sebanyak-banyaknya untuk menekan harga di tingkat penggilingan.