Jakarta, FORTUNE - Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Rp2,41 triliun untuk membebaskan Lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Dana ini merupakan akumulasi dari pertengahan 2023 hingga 31 Mei 2024.
Direktur Utama LMAN, Basuki Purwadi, menyatakan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk pembebasan lahan di IKN mencapai Rp3,94 triliun, sehingga masih tersisa Rp1,53 triliun.
"Penyaluran dana untuk IKN baru dimulai pertengahan 2023. Dari total alokasi Rp3,94 triliun, telah terealisasi Rp2,41 triliun," kata Basuki dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI pada Selasa (11/6).
Dana ini digunakan untuk pengadaan lahan bagi 10 Proyek Strategis Nasional (PSN) di IKN. Khusus untuk periode Januari-Mei 2024, realisasi anggarannya mencapai Rp988,46 miliar.
Sejak 2016, total alokasi anggaran pembebasan lahan PSN yang dibiayai LMAN mencapai Rp159,89 triliun, dengan realisasi pembayaran ganti rugi mencapai Rp130 triliun hingga saat ini.
Perinciannya, sektor jalan tol mendapatkan alokasi terbesar dengan Rp131,816 triliun dan realisasi Rp108,663 triliun. Sektor bendungan mengikuti dengan realisasi Rp14,013 triliun dari alokasi Rp16,260 triliun.
"Irigasi mendapat alokasi Rp831 miliar dan telah tersalurkan Rp636 miliar, air baku Rp242 miliar dengan realisasi Rp100 miliar, jalur kereta api dari Rp5 triliun telah tersalur Rp3,2 triliun, pelabuhan Patimban tersalur Rp800 miliar, serta Mandalika yang mendapat Rp85 miliar telah tersalurkan sepenuhnya," kata Basuki.
Ada 2.085,62 hektare lahan IKN bersengketa
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah masalah dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Temuan masalah ini diungkap dalam ikhtisar hasil pemeriksaan (IHP) semester II-2023.
Di dalam IHP, BPK menyatakan persiapan pembangunan infrastruktur belum memadai, di antaranya dalam lahan pembangunan infrastruktur IKN belum beres.
Setidaknya, 2.085,62 hektare dari 36.150 ha tanah masih dalam penguasaan pihak lain, serta belum selesainya proses sertifikasi atas lima area hasil pengadaan tanah.
Dalam laporannya, BPK juga menemukan belum terjadi pengukuran ulang batas-batas sebagian besar IKN. Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan sengketa lahan di kemudian hari.
Tak hanya itu, proses pembebasan lahan juga belum sepenuhnya selesai, sebab masih ada sejumlah besar lahan yang masih dalam proses negosiasi dengan pemiliknya.