Jakarta, FORTUNE - Pemerintah akan menyetop Impor Garam konsumsi mulai 2025 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pergaraman Nasional. Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kemandirian sektor garam nasional dan memperkuat peran Industri dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri.
"Tanggung jawab besar ini ada pada Menteri Kelautan dan Perikanan," kata Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dalam konferensi pers di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (28/11).
Ia menambahkan bahwa dalam dua tahun ke depan, Indonesia juga ditargetkan tidak lagi mengimpor garam industri.
"Dua tahun lagi, garam industri harus bisa diproduksi sendiri. Tantangannya luar biasa berat, tapi ini harus kita jalani," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, menjelaskan bahwa pihaknya telah memetakan langkah strategis demi mendukung program ini. Salah satu fokus utamanya adalah membangun model produksi garam yang terintegrasi.
"Kita akan bangun satu modeling di bawah BUMN pangan untuk memproduksi garam,” ujarnya.
Wilayah potensial untuk mengembangkan lumbung garam berada di Nusa Tenggara Timur (NTT). Di daerah tersebut, garam yang dihasilkan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan bahan baku industri.
Garam yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk kebutuhan industri dengan kadar NaCl paling sedikit 97 persen, sedangkan garam konsumsi adalah garam yang dipergunakan untuk konsumsi dengan kadar NaCl paling sedikit 94,7 persen hingga kurang dari 97 persen dihitung dari basis kering.
“Ini telah diidentifikasi karena kadar NaCl di sana melebihi 97 persen, sesuai kebutuhan industri," kata Trenggono.
Mengusulkan anggaran untuk program garam nasional
Menurutnya, pengembangan model produksi garam ini tidak hanya berorientasi pada hilir, tetapi juga memastikan ketersediaan bahan baku yang melimpah di hulu.
Untuk merealisasikan proyek ini, KKP mengusulkan anggaran Rp2 triliun, tapi pelaksanaannya akan diserahkan kepada BUMN bidang pangan.
"Kita mengusulkan anggaran, tapi pelaksananya nanti BUMN. Saat ini tim sedang disiapkan untuk memulai kerja pada 2025," kata Trenggono.
Untuk melancarkan program ini, menurut Trenggono, pemerintah akan melakukan revisi atas Perpres 126. Dari sebelumnya kontrol garam konsumsi di Kementerian KKP, dan garam industri ada di Kementerian Perindustrian, nantinya seluruh kontrol atas garam akan ada di bawah Kemenko Bidang Pangan.