Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan terbaru yang mengatur pemberian insentif bagi para pengembang yang merealisasikan kewajiban pengadaan hunian berimbang di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024 tentang tentang perubahan atas PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.
Aturan tersebut telah diteken Jokowi pada 12 Agustus 2024.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal di IKN ditujukan untuk mendorong percepatan pembangunan IKN sebagai superhub perekonomian dengan kegiatan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri.
Ada delapan insentif yang ditawarkan bagi pelaku usaha Properti yang akan membangun perumahan di IKN.
Penjelasan insentif dan manfaatnya ini tertuang pada pasal 25 ayat 7, yang memungkinkan mereka dapat menerima bantuan dalam program pembangunan perumahan. Selain itu, mereka juga mendapat keringanan pajak untuk rumah sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, pelaku usaha juga bisa mendapatkan bantuan berupa prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperlukan. Kemudian, mereka juga mendapat kemudahan dalam memperoleh lahan untuk pembangunan perumahan, dan pengembangannya juga diberikan sebagai bagian dari insentif.
Untuk mendukung aksesibilitas, ada dukungan khusus ke lokasi perumahan dengan hunian berimbang yang berada di kawasan IKN. Insentif lainnya termasuk pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk jangka waktu tertentu.
Terakhir, pelaku usaha juga berkesempatan menerima penghargaan dalam bidang perumahan, khususnya untuk hunian berimbang.
Cara mendapatkan insentif
Untuk menikmati insentif ini, pelaku usaha pada bidang perumahan dapat menyampaikan permohonan kepada Kepala Otorita. Hal ini juga tertuang dalam Pasal 25.
Permohonan disampaikan dengan membuat surat pernyataan mandiri yang menyatakan akan membuat hunian berimbang. Nantinya, permohonan ini ditembuskan kepada Menteri PUPR dan Menteri Dalam Negeri.
Setelah surat permohonan disampaikan, Kepala Otorita bertanggung jawab untuk menetapkan pelaksanaan pemenuhan kewajiban hunian berimbang sesuai dengan prioritas pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di wilayah IKN. Setiap tahun, Kepala Otorita wajib melaporkan hasil pelaksanaan ini kepada Menteri PUPR dan Menteri Dalam Negeri.
Laporan tersebut harus disampaikan setidaknya satu kali dalam setahun.