Ini Alasan Pemerintah Berencana Beri Grasi Massal bagi Napi Narkoba

51 persen penghuni lapas adalah narapidana narkoba.

Ini Alasan Pemerintah Berencana Beri Grasi Massal bagi Napi Narkoba
Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) memberikan keterangan pers usai menerima hasil laporan pemantauan dan penyelidikan peristiwa kematian Brigadir J dari Komnas HAM di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/9/2022).ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan tengah mempertimbangkan pemberian grasi massal kepada para narapidana narkoba.

Saat ini, sekitar 51 persen dari setidaknya 270.000 penghuni lembaga pemasyarakatan merupakan napi narkoba.

“Kami sedang [mengkajinya], tapi belum dibahas di kabinet. Di tingkat [Kemenko] Polhukam [sedang] koordinasi," kata Mahfud di Istana Kepresidenan seperti dilansir dari Antara, Kamis (12/10).

Grasi adalah pengampunan yang diberikan presiden berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana.

Mahfud mengatakan pertimbangan pemberian grasi tersebut berdasar pada fakta bahwa banyak pesakitan dalam kasus narkoba merupakan hasil jebakan rekannya atau aparat nakal di lapangan, di luar berbagai alasan lain.

"Itu nanti akan diteliti satu-satu," ujarnya.

Bukan grasi massal pertama

Mahfud menyatakan pemberian grasi massal sebetulnya bukan yang pertama kali dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Pada masa pandemi Covid-19, Presiden Joko Widodo pernah memberikan grasi serupa.

"Banyak protes waktu itu, tapi ternyata efektif. Mereka yang diberi grasi itu, juga baik-baik aja. Waktu Covid-19 [merebak], kan, enggak boleh berdekatan. Lalu, [napi yang akan mendapat pengampunan] diseleksi," katanya.

Pemberian grasi massal ini akan didiskusikan dengan Mahkamah Agung.

"Nantilah kita rancang dulu. Itu sesudah [keputusannya] dikeluarkan, mau dikemanakan dan sebagainya. Itu harus disiapkan semua," ujarnya.

Pemberian grasi massal itu direncanakan akan dapat dilangsungkan sebelum tahun 2024 berakhir.

“Nanti, sesudah semua siap, akan disampaikan kepada presiden untuk keputusan sidang kabinet," kata Mahfud.

Rekomendasi untuk mengatasi kapasitas lapas

Sebulan lalu, usulan mengenai pemberian grasi massal bagi narapidana narkoba mencuat, sebagaimana diungkapkan oleh Tim Percepatan Reformasi Hukum.

Rekomendasi tersebut merupakan satu dari sejumlah poin yang dihasilkan Kelompok Kerja (Pokja) Reformasi Pengadilan dan Penegakan Hukum dalam tim tersebut.

Seorang anggota Pokja Percepatan Reformasi Hukum, Rifqi Sjarief Assegaf, mengatakan langkah itu perlu diambil untuk mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

“Kita melihat ada isu besar overcrowded lapas. Hampir 100 persen lapas secara total overcrowded, dan kita mendorong adanya grasi massal terhadap pengguna narkoba, atau penyalahguna narkoba yang selama ini dikiriminalisasi terlalu berlebihan,” kata Rifqi dalam konferensi pers (15/9).

 
 


 

Related Topics

Mahfud MDGrasiLapas

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

IDN Channels

Most Popular

12 Tahun Dijual, Rumah Mewah Michael Jordan di Chicago Akhirnya Laku
Isak Tangis Sri Mulyani di Banggar DPR Usai Sepakati RUU APBN 2025
OnlyFans Cetak Rekor Pendapatan, Capai US$6,6 Miliar di 2023
Perbedaan Istana Garuda dan Istana Negara IKN, Jangan Keliru
Alibaba Pertahankan Kepemilikan 88 Miliar Saham GoTo hingga 5 Tahun
Bunga Acuan Turun, BI Proyeksikan Kredit Bank Tumbuh 12%