Gelar Rapat Perdana, Satgas TPPU Buatan Mahfud MD Lanjut Usut Rp349 T
Rapat ini dilakukan sebagai bentuk komitmen berantas TPPU.
Jakrta, FORTUNE - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, membentuk Satgas TPPU guna mengurai dugaan transaksi janggal Rp349 triliun. Hal itu ditandai rapat perdana dengan para anggota Satgas TPPU, Jumat (5/5) di Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.
Rapat ini pun memastikan semua pihak yang tercantum dalam Keputusan Menko Polhukam hadir dan bersama-sama untuk menyelesaikan hal tersebut. Satgas akan memulai penelusuran dari kasus yang nilai agregatnya paling besar, yakni menyangkut dugaan TPPU berupa manipulasi keterangan dalam impor emas batangan dengan nilai transaksi fantastis, yakni Rp189 triliun.
“Kami siap bekerja dan mulai saat ini akan memilah-milah kasus mana yang akan didahulukan, siapa dan bagaimana caranya sehingga semua nanti akan mudah-mudahan bisa sangat produktif sampai akhir tahun 2023,” ujar Mahfud dalam konferensi pers, Jumat (5/5).
Satgas TPPU ini terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja.
Tim pengarah bertugas menetapkan kebijakan dan strategi supervisi dan evaluasi penanganan laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi dugaan tindak pidana pencucian uang, dan memberikan arahan terhadap pelaksanaan tugas tim pelaksana.
Nantinya, dalam melaksanakan tugas, tim pelaksana dibantu oleh kelompok erja. Kelompok kerja I bertugas melakukan supervisi dan evaluasi penanganan dan penyelesaian 200 laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi serta dokumen terkait lainnya.
Lalu, kelompok kerja II bertugas melakukan supervisi dan evaluasi penanganan dan penyelesaian 100 laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi serta dokumen terkait lainnya.
Masa kerja Satgas TPPU mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Koordinator ini sampai dengan 31 Desember 2023.
Ada 12 tenaga ahli dalam Satgas TPPU
Mahfud menegaskan Satgas TPPU siap mulai bekerja, jika ada temuan maupun rekomendasi bagi perumusan kebijakan dan usulan-usulan teknis dan mekanisme untuk menangani kasus-kasus yang sedang ditangani.
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU juga didukung oleh 12 tenaga ahli dalam bidang tindak pidana pencucian uang, korupsi, perekonomian, kepabeanan, cukai, dan perpajakan.
Berikut ini daftar 12 tenaga ahli yang terlibat dalam Satgas Supervisi TPUU untuk Kementerian Keuangan:
- Mantan Kepala PPATK Yunus Husein
- Mantan Kepala PPATK Muhammad Yusuf
- Mantan Pimpinan KPK Laode M Syarief
- Guru Besar UI Topo Santoso
- Sekjen TII Danang Widoyoko
- Dosen UGM Himawan Pradityo
- Dosen UGM Wuri Handayani
- Dosen UI Faisal Basri
- Dosen UI Gunadi
- Dosen UI Mutia Yani Rachman
- Dosen UI Mas Achmad Santosa
- Dosen USU Ningrum Natasya.