Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perdagangan (KeMendag) mengungkap penyebab harga Minyakita di pasar naik hingga Rp17.000 per liter, yang terutama terjadi di kawasan Indonesia bagian timur.
Kondisi tersebut tidak mencerminkan hasil kebijakan pemerintah mengenai harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng rakyat sebesar Rp15.700 per liter, yang ditetapkan pada Agustus lalu. Sementara, HET sebelumnya mencapai Rp14.000 per liter.
Menyusul situasi lonjakan harga tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso akan memanggil sejumlah distributor Minyakita.
"Rencananya, dalam minggu ini kami ingin mengundang para distributor untuk bertemu di kantor [Kementerian Perdagangan] untuk membicarakan masalah [lonjakan harga Minyakita]," kata Budi dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, Rabu (20/11).
Menurutnya, kenaikan ini mencapai 8,28 persen dari HET, dan dia pun mewanti-wanti para distributor agar segera mengikuti ketetapan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.18/2024.
Indikasi rantai transaksi terlalu panjang
Budi menyatakan harga MinyaKita di Indonesia timur melonjak lantaran panjangnya rantai pendistribusian minyak goreng dibandingkan dengan yang telah ditetapkan pada Peraturan Menteri Perdagangan No.18/2024 tentang minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola minyak goreng rakyat.
“Seharusnya distribusinya itu dari produsen, kemudian D1, D2, dan pengecer. Namun, di lapangan ini ada terjadi beberapa transaksi dari pengecer ke pengecer,” ujarnya.
Kemendag menyatakan terdapat 82 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga Minyakita. Bahkan, harga Minyakita di 32 kabupaten/kota wilayah Indonesia timur menembus Rp18.000–20.000 per liter.
Pasal 8 Permendag No.18/2024 menjelaskan urusan pendistribusian minyak goreng rakyat (MGR), dengan jalur berikut: produsen minyak goreng menyalurkan MGR kepada distributor lini 1 (D1) dan/atau BUMN pangan dan wajib melaporkan pengiriman melalui aplikasi pemantauan distribusi minyak goreng curah rakyat SIMIRAH.
Kemudian, Pasal 8 ayat (2) menjelaskan bahwa D1, BUMN pangan, dan/atau distributor lini 2 (D2) wajib menyalurkan MGR yang diterima hingga ke tangan pengecer.
Pengecer wajib menjual MGR dengan harga di bawah atau sama dengan HET.