Ini Sebab Harga Minyakita Melonjak Hingga Rp17.000 Per Liter

Terutama terjadi di Indonesia bagian timur.

Ini Sebab Harga Minyakita Melonjak Hingga Rp17.000 Per Liter
Sejumlah warga mengantre untuk membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7). (Antara/Galih Pradipta).
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Pemerintah menetapkan HET minyak goreng sebesar Rp15.700 per liter, namun terjadi lonjakan harga 8,28 persen.
  • Menteri Perdagangan akan memanggil distributor Minyakita demi membicarakan masalah lonjakan harga.

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perdagangan (KeMendag) mengungkap penyebab harga Minyakita di pasar naik hingga Rp17.000 per liter, yang terutama terjadi di kawasan Indonesia bagian timur.

Kondisi tersebut tidak mencerminkan hasil kebijakan pemerintah mengenai harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng rakyat sebesar Rp15.700 per liter, yang ditetapkan pada Agustus lalu. Sementara, HET sebelumnya mencapai Rp14.000 per liter.

Menyusul situasi lonjakan harga tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso akan memanggil sejumlah distributor Minyakita.

"Rencananya, dalam minggu ini kami ingin mengundang para distributor untuk bertemu di kantor [Kementerian Perdagangan] untuk membicarakan masalah [lonjakan harga Minyakita]," kata Budi dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, Rabu (20/11).

Menurutnya, kenaikan ini mencapai 8,28 persen dari HET, dan dia pun mewanti-wanti para distributor agar segera mengikuti ketetapan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.18/2024.

Indikasi rantai transaksi terlalu panjang

Budi menyatakan harga MinyaKita di Indonesia timur melonjak lantaran panjangnya rantai pendistribusian minyak goreng dibandingkan dengan yang telah ditetapkan pada Peraturan Menteri Perdagangan No.18/2024 tentang minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola minyak goreng rakyat.

“Seharusnya distribusinya itu dari produsen, kemudian D1, D2, dan pengecer. Namun, di lapangan ini ada terjadi beberapa transaksi dari pengecer ke pengecer,” ujarnya.

Kemendag menyatakan terdapat 82 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga Minyakita. Bahkan, harga Minyakita di 32 kabupaten/kota wilayah Indonesia timur menembus Rp18.000–20.000 per liter.

Pasal 8 Permendag No.18/2024 menjelaskan urusan pendistribusian minyak goreng rakyat (MGR), dengan jalur berikut: produsen minyak goreng menyalurkan MGR kepada distributor lini 1 (D1) dan/atau BUMN pangan dan wajib melaporkan pengiriman melalui aplikasi pemantauan distribusi minyak goreng curah rakyat SIMIRAH.

Kemudian, Pasal 8 ayat (2) menjelaskan bahwa D1, BUMN pangan, dan/atau distributor lini 2 (D2) wajib menyalurkan MGR yang diterima hingga ke tangan pengecer.

Pengecer wajib menjual MGR dengan harga di bawah atau sama dengan HET.

 

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Apa itu Review? Pengertian, Tujuan, Jenis, dan Cara Membuatnya
Apa Itu Market Share? Ini Arti, Fungsi, dan Cara Menghitungnya
8 Rekomendasi Smartwatch di Bawah Rp2 Juta, Teknologi Canggih!
7 Rekomendasi Merek Printer Terbaik yang Bagus dan Awet
Apa itu Support Resistance? Ini Arti, Fungsi, dan Cara Menentukannya
5 Rekomendasi Franchise Rumah Makan Padang, Mulai dari Rp25 Juta