Ini Syarat Membuat SKCK untuk Warga Negara Asing

Simak syarat membuat SKCK untuk warga negara asing.

Ini Syarat Membuat SKCK untuk Warga Negara Asing
Ilustrasi tumpukan dokumen. (Pixabay/myrfa)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang diperlukan bagi warga negara asing yang tinggal atau bekerja di suatu negara. SKCK adalah bukti resmi yang menunjukkan bahwa individu tersebut memiliki catatan kepolisian yang bersih dan tidak terlibat dalam kegiatan kriminal.

Untuk mendapatkan SKCK, terdapat beberapa prosedur yang harus diikuti dengan cermat dan hati-hati.

Anda dapat mengajukan pembuatan atau perpanjangan SKCK di kantor kepolisian maupun secara online. Tidak hanya bagi masyarakat tanah air, SKCK juga bisa diajukan oleh Warga Negara Asing (WNA). Lantas, apa saja syarat yang perlu dipersiapkan untuk membuat SKCK bagi WNA?
 

Syarat bikin SKCK bagi WNA di Mabes Polri

Dikutip dari laman skck.polri.go.id, berikut syarat yang perlu dipersiapkan oleh seorang WNA untuk membuat SKCK:

  • Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri warga negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi paspor.
  • Fotokopi kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI
  • Fotokopi surat tanda melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6  lembar dengan latar belakang kuning; foto dengan pakaian berkerah; foto tidak menggunakan aksesori wajah; tampak muka; dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat bikin SKCK bagi WNA di Polda

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab atas WNA.
  • Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri warga negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi paspor.
  • Fotokopi kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI
  • Fotokopi surat tanda melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
  • Pas foto berwarna berukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning; foto dengan pakaian berkerah; foto tidak menggunakan aksesori wajah; tampak muka; dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Selain Bukalapak, Ini 7 e-Commerce yang Tutup di Indonesia
Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya