Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 57 tahun 2023 yang mengharuskan perusahaan atau pemberi kerja untuk memberitahukan lowongan pekerjaan kepada menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. Lembaga yang menyelenggarakan ini adalah Kementerian Ketenenagakerjaan (Kemnaker). Kewajiban ini mulai berlaku sejak 25 September 2023.
“Pemberi kerja wajib melaporkan lowongan pekerjaan kepada menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan,” bunyi pasal 4 ayat 2, dikutip Senin (2/10).
Dengan adanya kewajiban untuk melapor, maka pemerintah akan memberikan sanksi administratif bagi perusahaan swasta yang tidak melapor saat membuka lowongan pekerjaan.
Sanksi administratif tertuang pada Bab VI pasal 17 ayat 1 yang berbunyi 'menteri, gubernur atau bupati / wali kota menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada pemberi kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 dan lowongan pekerjaan yang telah terisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 sesuai dengan kewenangannya.
Ketentuan pelaporan lowongan kerja
Selanjutnya, dalam pasal 5, ayat 1 dijelaskan pelaporan lowongan pekerjaan harus memuat identitas pemberi kerja, nama jabatan, dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, dan masa berlaku lowongan pekerjaan.
Selain itu, peraturan ini juga mengharuskan pencantuman informasi terkait jabatan, seperti usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan, pengalaman kerja, upah, domisili wilayah kerja, dan detail lainnya yang relevan dengan jabatan yang sedang dibutuhkan.
Lebih lanjut, pelaporan lowongan pekerjaan tidak akan dikenakan biaya, alias gratis. Apabila lowongan pekerjaan telah terisi, pemberi kerja juga diwajibkan melaporkan hal ini kepada menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
Selain itu, lowongan pekerjaan yang berasal dari luar negeri juga harus dilaporkan secara terintegrasi melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan hukum mengenai penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Tak berlakunya Kepres 4 tahun 1980
Dengan dikeluarkannya peraturan ini, Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 1980 mengenai Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan dinyatakan tidak berlaku lagi karena tidak sesuai dengan perkembangan dalam dunia ketenagakerjaan.
Aturan itu berisi ketentuan bahwa perusahaan dapat mengumumkan lowongan pekerjaan di media massa, seperti koran atau lainnya. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 dengan telah memenuhi kewajibannya sebagaimana telah diatur pada pasal-pasal sebelumnya.
Ketika telah melunasi Pasal 2 sampai 4, maka perusahaan mempunyai kewajiban untuk melaporkan lowongan kerja secara tertulis kepada menteri dan pejabat terkait.
Aturan ini dulu disahkan oleh Presiden Soeharto pada 12 Januari 1980.