Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memberikan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku usaha distribusi Minyakita yang diduga melanggar aturan. Hal ini menyusul temuan harga jual Minyakita di tingkat konsumen langsung di Kota Bandung, Jawa Barat, yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
Direktur Jenderal PKTN, Rusmin Amin, mengatakan hasil pengawasan Kementerian Perdagangan menunjukkan harga Minyakita di Bandung mencapai Rp16.000 per liter.
"Kenaikan ini terjadi akibat rantai distribusi yang panjang dan pelanggaran penjualan oleh pengecer. Untuk itu, kami akan memberikan sanksi administratif kepada pihak yang terbukti melanggar," kata Rusmin dalam keterangannya, Jumat (13/12).
Langkah pengawasan dilakukan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru 2024/2025 untuk memastikan ketersediaan, distribusi, dan harga Minyakita sesuai regulasi. Kementerian Perdagangan telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah di 38 provinsi, dilanjutkan dengan pengawasan distribusi dan stok barang kebutuhan pokok di gudang produsen, distributor, pasar tradisional, dan ritel modern.
Antara 13 November hingga 12 Desember 2024, pengawasan dilakukan di 19 provinsi, melibatkan 278 pelaku usaha, termasuk 1 produsen, 3 pengemas ulang (repacker), 100 distributor tingkat pertama (D1), 35 subdistributor tingkat kedua (D2), 108 pengecer, dan 31 ritel modern.
"Dari hasil pengawasan, ditemukan konsumen membeli Minyakita di pengecer dengan harga melebihi HET. Kami mendapati rantai distribusi yang panjang, serta pelanggaran distribusi di mana pengecer menjual kembali ke pengecer lain sebelum sampai ke konsumen akhir," kata Rusmin.
Sanksi tegas untuk pelanggar
Kementerian Perdagangan mengidentifikasi 41 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran distribusi Minyakita. Pelanggaran ini menyebabkan harga di tingkat konsumen melebihi HET yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024.
Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
"Kami berharap langkah ini memberikan efek jera dan memperbaiki tata kelola distribusi Minyakita, sehingga masyarakat dapat memperoleh minyak goreng rakyat dengan harga terjangkau," ujar Rusmin.
Kementerian Perdagangan menegaskan pentingnya distribusi yang sesuai jalur resmi: produsen, D1, D2, pengecer, hingga konsumen akhir. Dengan mematuhi tata kelola yang diatur, diharapkan rantai distribusi dapat dipersingkat dan harga Minyakita tetap stabil.
Rusmin juga mengajak semua pihak untuk mendukung pengawasan ini guna memastikan kebutuhan minyak goreng rakyat tercukupi, khususnya menjelang momen penting seperti Natal dan Tahun Baru.
"Kepatuhan para pelaku usaha sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok bagi masyarakat," katanya.