HET Migor Minyakita Tidak Akan Direvisi Sampai Lebaran
Harga minyak goreng curah, padahal, sedang naik.
Fortune Recap
- Kementerian Perdagangan tidak akan mengubah HET Minyakita hingga Idul Fitri 2024 selesai.
- Harga minyak goreng curah dan MinyaKita naik, namun HET tetap Rp14.000 per liter dan Rp15.500 per kilogram.
- Kemendag menegaskan belum akan melakukan evaluasi HET minyak goreng meskipun harga rata-rata mengalami kenaikan.
Jakarta, FORTUNE – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan takkan merevisi harga eceran tertinggi (HET) Minyakita hingga Idulfitri 2024 selesai meski kajian tentang dampak skema kenaikan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita telah dilakukan.
“HET masih akan dipertahankan sampai Idulfitri berakhir,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, dalam Rapat Rapat Koordinasi Pengamanan Pasokan dan Harga Pangan Jelang Puasa dan Idulfitri 2024, Senin (4/3).
HET minyak goreng kemasan, terutama Minyakita, masih dipatok pada harga Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kilogram.
Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran No.03/2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
Isy membenarkan bahwa harga minyak goreng curah baru-baru ini sedang mengalami kenaikan.
Berdasarkan data dari SP2KP, harga rata-rata harga minyak goreng curah secara nasional telah meningkat 2,63 persen secara bulanan menjadi Rp15.600 per liter.
Selain itu, harga rata-rata MinyaKita juga naik 1,3 persen dari Rp15.400 per liter menjadi Rp15.600 per liter.
Dengan kondisi demikian, Kemendag menegaskan belum akan melakukan evaluasi HET minyak goreng.
"Kami sudah sampaikan untuk kebijakan [minyak goreng] tidak akan ada kenaikan sampai setelah Lebaran nanti. Ini kami sudah sampaikan kepada pelaku usaha ritel,” ujarnya.
Keputusan tersebut, kata Isy, diharapkan menjawab informasi yang beredar bahwa pemerintah akan mengevaluasi dan menaikkan HET minyak goreng menjadi Rp15.000 per liter.
Tidak akan mengubah kebijakan DMO minyak goreng
Selain itu, Kemendag tidak akan mengubah aturan Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng untuk bulan Ramadan dengan berkaca pada realisasi DMO yang di bawah target yang ditetapkan setiap bulannya 300.000 ton.
“Ramadan tahun lalu sempat dinaikkan dari 300.000 menjadi 450.000 ton. Hal itu tidak mengalami kenaikan [konsumsi],” ujarnya.
Dia pun mengatakan rata-rata konsumsi minyak goreng saat ini mencapai 239.000 ton sebulan. Oleh karena itu, Kemendag tidak akan mengubah besaran DMO Minyak Goreng yang telah ditetapkan saat ini.
Kebijakan DMO merupakan kewajiban para eksportir CPO untuk memasok minyak goreng ke dalam negeri.