Kemendag Siapkan Dua Skema Kebijakan Minyak Goreng

Pemerintah sedang mengkaji kebijakan baru minyak goreng.

Kemendag Siapkan Dua Skema Kebijakan Minyak Goreng
Sejumlah warga mengantre untuk membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7). (Antara/Galih Pradipta).
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Kementerian Perdagangan siapkan kebijakan untuk naikkan harga MinyaKita
  • Direktur Bahan Pokok dan Barang Penting, Kemendag, Bambang Wisnubroto ungkapkan ada dua kebijakan yang akan disiapkan
  • Perubahan HET MinyaKita karena harga keekonomian minyak goreng dianggap tidak sesuai lagi dengan harga biaya pokok produksi

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang menyiapkan sejumlah opsi kebijakan dalam upayanya menaikkan harga minyak goreng pemerintah yakni Minyakita

Direktur Bahan Pokok dan Barang Penting, Kemendag, Bambang Wisnubroto mengungkapkan terdapat dua kebijakan yang akan disiapkan. 

“Pertama adalah penyesuaian HET dan opsi untuk minyak curah tidak lagi diperhitungkan jadi DMO," kata Bambang dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang disiarkan secara virtual, Senin (13/5).

Skema pertama terkait perubahan HET MinyaKita dilakukan karena harga keekonomian minyak goreng dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan harga biaya pokok produksi yang terus mengalami perubahan.

Rata-rata harga MinyaKita pada pekan pertama Mei 2024 sebesar Rp16.083 per liter telah naik 0,87 persen dibandingkan harga pada pekan lalu. Sementara harga minyak goreng curah justru turun 0,06 persen menjadi Rp15.828 per liter dan minyak goreng premium turun 0,19 persen menjadi Rp21.051 per liter.

"Sejak DMO diberlakukan kurang lebih dua tahun, HET MinyaKita di kisaran Rp14.000 per liter, sementara harga pokok biaya produksinya sudah mengalami dinamika," ujarnya.

Diputuskan dalam waktu dekat

Skema kebijakan kedua, minyak curah yang dikeluarkan dari DMO. Dengan demikian, nantinya penyaluran minyak curah oleh produsen tidakagi dihitung ke dalam hak ekspor. 

Di lain sisi, mencoret minyak curah dari aturan DMO diharapkan dapat meningkatkan pasokan MinyaKita dan pengurangi penggunaan minyak curah di masyarakat. 

"Sebagaimana diketahui bahwa minyak curah saat ini hanya dua negara yang masih menyediakan yaitu Bangladesh dan Indonesia. Dari segi higenisitas dan kesehatan ini juga kurang recommended untuk dikonsumsi masyarakat," ujarnya.

Bambang memngatakan, opsi kebijakan itu akan diputuskan dalam waktu dekat melalui perubahan Peraturan Menteri Perdgangan (Permendag) Nomor 49 Tahun 222 tentang tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat. 

Berdasarkan data Kemendag, realisasi DMO pada April 2024 terdistribusi sebanyak 151.158 ton atau 50,4 persen dari target 300.000 ton per bulan, dengan rincian MinyaKita 82.463 ton (54,6 persen) dan minyak curah 68.695 ton (45,4 persen).

Sementara untuk DMO 1-12 Mei 2024 sudah mencapai 36.871 ton atau 12,3 persen dari target bulanan.



 

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

8 Rekomendasi Hampers Mewah untuk Natal dan Tahun Baru 2025
Habis AADI dan MR. DIY, 17 Perusahaan Besar yang Antre IPO
Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 02 December 2024
SGER Raih Kontrak Ekspor Batu Bara, Nilainya hingga US$10,9 Juta
15 Bank Bangkrut di 2024, LPS Bayarkan Klaim Simpanan Rp735 Miliar
J&T Express Prediksi Tren Logistik 2025: Dinamis dan Menantang