Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memangkas jumlah bandar udara (bandara) internasional dari 34 menjadi hanya 17 saja. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan ketetapan itu bertujuan untuk mendorong sektor penerbangan nasional, dan telah dibahas bersama dengan kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
“Selama ini sebagian besar Bandara Internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," kata dia dalam keterangannya, Jumat (26/4).
Adita mengeklaim pemangkasan bandara internasional juga dilakukan beberapa negara. Sebagai contoh, India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 18 bandara internasional. Sedangkan Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional.
Selain itu, Adita mengatakan beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja.
Kemudian, bandara internasional lainnya hanya melayani beberapa kali penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional.
“Dua kriteria bandara yang terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efesien dalam pemanfaatannya,” ujarnya.
Meskipun 17 bandara Internasional telah ditetapkan, Adita mengatakan bandara yang status penggunaannya sebagai bandar udara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer sementara.
“Setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional,” katanya.
Daftar bandara internasional yang baru
Berikut 17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional:
1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB)
13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua
17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT)