Kemenperin Punya Alasan Kenapa Serapan Gas Murah Tak Maksimal

Ada kendala dari sisi penyuplai.

Kemenperin Punya Alasan Kenapa Serapan Gas Murah Tak Maksimal
Juru bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif, di sela kegiatan peringatan HUT ke-78 RI yang diadakan di kantor pusat Kemenperin, Sabtu (12/4). (Dok. Istimewa)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Kemenperin menyatakan serapan gas murah untuk 7 sektor industri terkendala oleh suplai, bukan karena industri tidak mampu menyerap.
  • Kebijakan HGBT seharga US$6 MMBTU berlaku untuk sektor industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
  • Data SKK Migas menunjukkan penyerapan gas HGBT pada 2023 hanya mencapai 74%, dengan dua faktor kendala operasional yang menjadi penyebabnya.

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan tidak maksimalnya serapan gas murah bagi tujuh sektor industri tertentu karena terkendala oleh suplai.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan akar masalahnya bukan disebabkan oleh industri yang tidak memiliki kemampuan menyerap.

"Kami dapat informasi industri hulu gas sedang maintenance, sehingga suplai gas kurang," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Kamis (29/2).

Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) seharga US$6 million british thermal unit (MMBTU) berlaku untuk sektor industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Febri kembali menekankan bahwa bila suplainya cukup, maka serapan gas murah oleh industri bisa maksimal.

Dia menilai pernyataan bahwa industri tidak mampu menyerap tidaklah masuk akal.

"Bukan industrinya yang tidak mampu menyerap, enggak mungkin,” ujarnya.

Mengingat kebijakan ini akan berakhir pada akhir 2024, Kemenperin berharap HGBT akan tetap dilanjutkan dan diperluas penerimanya. Sebab, dia menilai program tersebut telah berhasil meningkatkan nilai tambah bagi penerima manfaat dan daya saing industri.

“Saya sih minta perluasan karena itu yang kita inginkan, karena dari harga gas itu jadi kunci bagi daya saing produk industri kita," katanya.

 

Data SKK Migas ihwal penyerapan gas murah

Sebelumnya, Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas, Kurnia Chairi, mengatakan bahwa sepanjang 2023 serapan gas HGBT tidak mencapai 100 persen.

Setidaknya, ada dua faktor yang menyebabkan program HGBT belum terserap 100 persen.

pertama, dari sisi hulu tempat rencana-rencana produksi mengalami kendala operasional. Kedua, faktor dari sisi midstream dan downstream

Kurnia menuturkan, total alokasi volume gas untuk HGBT pada 2023 adalah 2.541 billion british thermal unit per day (BBTUD), tapi realisasi penyerapan sementara hanya 1.883 BBTUD atau 74 persen.

"Data masih unaudited. Untuk keseluruhan industri pengguna seperti listrik, pupuk, detailnya belum bisa disampaikan karena masih direkonsiliasi," kata Kurnia dalam webinar, Rabu (28/2).

Kurnia menambahkan, pada prinsipnya SKK Migas konsisten mendukung implementasi kebijakan HGBT agar dapat memberikan nilai tambah dan produktivitas industri dalam negeri sehingga mampu kompetitif sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

"Hal tersebut dilakukan dengan tetap menjaga keekonomian hulu migas sehingga tetap menimbulkan daya tarik investasi hulu migas yang juga sangat penting," ujarnya.


 

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil