Kronologi Penyitaan 9 Mobil Milik Pengusaha Malaysia Versi Bea Cukai

Semua bermula pada 2019.

Kronologi Penyitaan 9 Mobil Milik Pengusaha Malaysia Versi Bea Cukai
Lamborghini Sesto Elemento (Wikimedia Commons)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) buka suara tentang penyitaan sembilan mobil mewah milik pengusaha Malaysia, Kenneth Koh Kiek Lun.
  • Kepala KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, membeberkan kronologi penahanan mobil tersebut.
  • Bea Cukai langsung menerbitkan sembilan Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) untuk sembilan unit mobil dengan total denda Rp8,98 miliar.

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan penjelasan soal penyitaan sembilan Mobil Mewah milik pengusaha asal Malaysia, Kenneth Koh Kiek Lun, yang merupakan seorang direktur pada perusahaan otomotif Speedline Industries Sdn Bhd, sekaligus sosok pelapor Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta) ke Kejaksaan Agung.

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan semuanya bermula pada kisaran 2019-2020 saat terjadi impor sementara untuk mobil tersebut.

Gatot menjelaskan proses impor melalui prosedur impor sementara menggunakan dokumen Admission Temporaire/Temporary Admission (ATA) Carnet.

“Namun, masa berlaku dokumen ATA Carnet telah habis pada 2021 sehingga Bea Cukai Soetta mengirimkan surat pemberitahuan terkait klaim jaminan Carnet ke Kamar Dagang Indonesia (Kadin),” kata dia lewat keterangannya, yang dikutip Rabu (8/5).

Dengan habisnya masa berlaku dokumen tersebut, Bea Cukai Soetta kemudian melakukan penyegelan dan pengamanan barang. Namun, setelah enam bulan sejak surat klaim diterbitkan, tidak terdapat penyerahan jaminan tunai.

“Bea Cukai langsung menerbitkan sembilan Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) untuk sembilan unit mobil tersebut dengan total denda Rp8,98 miliar,” kata Gatot.

Mangkir tinda membayar denda

Pada Desember 2022, pembayaran SPSA memasuk masa jatuh tempo sejak diterbitkan 60 hari sebelumnya, tetapi belum dibayar oleh pihak Kenneth. Bea Cukai kemudian melakukan penagihan aktif dengan menerbitkan surat teguran pada 5 Desember 2022.

Gatot mengatakan bahwa dalam kurun 21 hari sejak surat teguran diterbitkan, Kenneth masih belum menyetor pembayaran. Lantas, Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menerbitkan surat paksa pada 26 Desember 2022.

Setelah penerbitan surat paksa, pihak Kenneth kembali tidak melakukan pembayaran tagihan. Maka itu, Bea Cukai langsung menerbitkan surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) pada 16 Maret 2023.

Malah, Kenneth belum juga menyelesaikan masalah tagihan hingga Mei 2024, kata Gatot. Itu akhirnya membuat nilai tagihan dan bunga meningkat menjadi Rp11,8 miliar.

Menurutnya, jika tidak segera dilunasi, nilai tagihan tersebut berpotensi mencapai Rp13,1 miliar pada November 2024.

Di sisi lain, Gatot memastikan sembilan mobil tersebut dalam kondisi aman. Akan hal laporan Kenneth ke pihak Kejagung, Bea Cukai akan mengikuti aturan yang berlaku.

Gatot juga membuka kesempatan kepada pihak Kenneth untuk bertemu demi membahas masalah mobil mewah ini.

"Kami sangat terbuka untuk membahasnya dalam rangka menyelesaikan masalah tersebut," katanya.



 


 

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil