Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan penjelasan soal penyitaan sembilan Mobil Mewah milik pengusaha asal Malaysia, Kenneth Koh Kiek Lun, yang merupakan seorang direktur pada perusahaan otomotif Speedline Industries Sdn Bhd, sekaligus sosok pelapor Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta) ke Kejaksaan Agung.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan semuanya bermula pada kisaran 2019-2020 saat terjadi impor sementara untuk mobil tersebut.
Gatot menjelaskan proses impor melalui prosedur impor sementara menggunakan dokumen Admission Temporaire/Temporary Admission (ATA) Carnet.
“Namun, masa berlaku dokumen ATA Carnet telah habis pada 2021 sehingga Bea Cukai Soetta mengirimkan surat pemberitahuan terkait klaim jaminan Carnet ke Kamar Dagang Indonesia (Kadin),” kata dia lewat keterangannya, yang dikutip Rabu (8/5).
Dengan habisnya masa berlaku dokumen tersebut, Bea Cukai Soetta kemudian melakukan penyegelan dan pengamanan barang. Namun, setelah enam bulan sejak surat klaim diterbitkan, tidak terdapat penyerahan jaminan tunai.
“Bea Cukai langsung menerbitkan sembilan Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) untuk sembilan unit mobil tersebut dengan total denda Rp8,98 miliar,” kata Gatot.
Mangkir tinda membayar denda
Pada Desember 2022, pembayaran SPSA memasuk masa jatuh tempo sejak diterbitkan 60 hari sebelumnya, tetapi belum dibayar oleh pihak Kenneth. Bea Cukai kemudian melakukan penagihan aktif dengan menerbitkan surat teguran pada 5 Desember 2022.
Gatot mengatakan bahwa dalam kurun 21 hari sejak surat teguran diterbitkan, Kenneth masih belum menyetor pembayaran. Lantas, Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menerbitkan surat paksa pada 26 Desember 2022.
Setelah penerbitan surat paksa, pihak Kenneth kembali tidak melakukan pembayaran tagihan. Maka itu, Bea Cukai langsung menerbitkan surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) pada 16 Maret 2023.
Malah, Kenneth belum juga menyelesaikan masalah tagihan hingga Mei 2024, kata Gatot. Itu akhirnya membuat nilai tagihan dan bunga meningkat menjadi Rp11,8 miliar.
Menurutnya, jika tidak segera dilunasi, nilai tagihan tersebut berpotensi mencapai Rp13,1 miliar pada November 2024.
Di sisi lain, Gatot memastikan sembilan mobil tersebut dalam kondisi aman. Akan hal laporan Kenneth ke pihak Kejagung, Bea Cukai akan mengikuti aturan yang berlaku.
Gatot juga membuka kesempatan kepada pihak Kenneth untuk bertemu demi membahas masalah mobil mewah ini.
"Kami sangat terbuka untuk membahasnya dalam rangka menyelesaikan masalah tersebut," katanya.