Bea Cukai Kembali Jadi Samsak Kritik Warganet, Ini Respons Sri Mulyani
Minta DJBC perbaiki layanan.
Fortune Recap
- Bea dan cukai Bandara Soekarno-Hatta kembali dikritik warganet karena mempersulit masuknya barang dari luar negeri.
- Kasus pengiriman sepatu dan action figure yang tertahan di bea cukai karena harga tebusan lebih mahal dari harga barang asli.
- Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan bahwa kasus ini terkena sanksi administrasi berupa denda.
Jakarta, FORTUNE - Pelayanan bea dan cukai di Bandara Soekarno-Hatta kembali mendapat kritik keras dari warganet (netizen) di media sosial twitter/X.
Dalam beberapa hari terakhir, instansi di bawah Kementerian Keuangan tersebut jadi perbincangan lantaran dianggap mempersulit masuknya barang dari luar negeri.
Hal tersebut bahkan menjadi perhatian khusus Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Pada Sabtu (27/4), dia menggelar rapat bersama para pimpinan Bea Cukai di bandara Soekarno-Hatta untuk membahas isu yang sedang ramai di media sosial warganet.
Pertama, isu mengenai pengiriman sepatu dan pengiriman action figure (robotic) yang tertahan di bea cukai karena pemiliknya harus membayar harga tebus yang lebih mahal dari harga barang yang dibeli.
Masalah sepatu dimaksud mencuat usai viralnya cuplikan video Tiktok dari akun @radhikaalthaf, yang dalam unggahannya mengatakan bahwa harga bea masuk untuk sepatunya mencapai Rp31,8 juta. Padahal, berdasarkan pengakuannya, harga sepatu dan pengiriman barang tersebut hanya Rp11,5 juta.
"Ini kalau berdasarkan perhitungan [saya], harusnya [saya] bayar tuh Rp5,8 juta. Dan ini juga perhitungan yang [saya] pakai menggunakan aplikasi kalian, mobile bea cukai. Terus kalian menetapin bea masuk atas sepatu [saya] dari mana," katanya dalam video tersebut.
Sementara kasus action figure ramai diperbincangkan setelah influencer Medy Renaldy melalui akun pribadinya di X, @medyrenaldy_, mengeluhkan barang kirimannya terangkut di bea cukai tersebab masalah yang sama.
Menurut Sri Mulyani, dua kasus ini memiliki kemiripan, yakni adanya indikasi bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari yang sebenarnya (under invoicing). Karenanya, dua barang tersebut terkena sanksi administrasi berupa denda Rp24.736.000 sesuai Pasal 28 ayat (3), Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.96/2023.
"Oleh sebab itu, petugas bea cukai mengoreksi untuk keperluan penghitungan bea masuk dan pajaknya. Namun, masalah ini sudah selesai karena bea masuk dan pajaknya telah dilakukan pembayaran, sehingga barangnya pun sudah diterima oleh penerima barang," kata Sri Mulyani dalam postingnya pada akun Instagram pribadinya, Minggu (28/4).
Ada pula kasus pengiriman barang untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) berupa alat bantu tunanetra dari Korea. Barang hibah berupa prototipe papan ketik tersebut tiba di Bandara Soekarno Hatta pada 16 Desember 2022, tetapi tertahan karena harus membayar pajak yang ditetapkan oleh pihak bea cukai hingga saat ini.
Menurut Sri Mulyani, tertahannya barang tersebut disebabkan tidak dilanjutkannya proses pengurusan barang oleh pihak peneriman tanpa keterangan apa pun. Sehingga, barang tersebut ditetapkan sebagai "Barang Tidak Dikuasai".
"Belakangan (di medsos twitter.X) baru diketahui bahwa ternyata barang kiriman tersebut merupakan barang hibah sehingga bea cukai akan membantu dengan mekanisme fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait," ujar Sri Mulyani.
Dalam kronologi yang disampaikan akun @ijalzaid di X, pihak sekolah telah mengirimkan kelengkapan syarat yang disarankan oleh bea cukai terkait barang hibah untuk SLB tersebut, yakni readdress dokumen.
Namun, dokumen yang disarankan tersebut tetap ditolak karena tidak disertai lampiran keterangan fungsi barang, lampiran foto label barang, bukti bayar dan komunikasi pemesanan bayar sebelum tiba, serta penjelasan mengenai mengapa barang yang diterima berbeda dengan uraian barang yang tertera pada invoice.
Setelah diproses cukup lama, pihak penerima mendapat email pemberitahuan bahwa barang hibah tersebut akan dipindahkan ke tempat penimbunan pabeanan, dan barang sulit untuk diproses kembali karena sekolah diharuskan membayar pajak yang telah ditetapkan oleh pihak bea cukai.
"Arahan saya jelas. Saya minta bea cukai terus melakukan perbaikan layanan dan proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan-kebijakan dari berbagai K/L yang harus dilaksanakan oleh bea cukai sesuai mandat Undang-Undang yaitu sebagai border protection, revenue collector, trade facillitator, dan industrial assistance," kata Sri Mulyani.