Jakarta, FORTUNE – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memastikan pemerintah telah memblokir 145 rekening yang diduga milik pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Rekening-rekening itu merupakan bagian dari 367 rekening yang ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK yang diduga milik Panji.
Mahfud mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang kepada Bareskrim Polri atas nama Panji.
“Ada yang terkait dengan (TPPU), misal tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, dan tindak pidana penggunaan dana BOS, yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang,” kata Mahfud dalam konferensi pers yang berlangsung Selasa (11/7).
Bekukan sertifikat tanah
Selain membekukan ratusan rekening yang diduga milik Panji, Mahfud mengatakan pihaknya menemukan penyalahgunaan kekayaan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Dari hasil penelusuran Badan Pertahanan Nasional atau BPN, telah ditemukan 295 bidang tanah dengan kepemilikan atas nama Panji dan keluarga. Ratusan sertifikat tanah yang dibekukan tersebut didaftarkan dengan nama dan tempat tanggal lahir yang sama.
"Diduga ada penyalahgunaan kekayaan Al Zaytun karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi, atas nama pribadi Panji Gumilang, istri dan anaknya. Saya sebutkan ada 295 bidang tanah yang sekarang ditemukan setelah kami cek ke BPN," kata Mahfud.
Ia mengatakan pihaknya bakal mendalami lebih jauh jika ditemukan ada sertifikat tanah yang menggunakan nama samaran lainnya. Terlebih, Mahfud mendapatkan laporan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, bahwa Panji kemungkinan memiliki enam nama samaran lain.
Daftar sertifikat tanah yang telah dibekukan
Berikut bidang tanah yang ditemukan itu:
- Sertifikat tanah atas nama Abdussalam Raden Panji Gumilang mencapai 107 bidang dengan luas 806.000 meter persegi.
- Sertifikat tanah atas nama Farida sebanyak 22 bidang seluas 142.500 meter persegi.
- Sertifikat tanah atas nama Imam Prawoto sebanyak 35 bidang seluas 89.700 meter persegi.
- Sertifikat tanah atas nama Ahmad Prawira Utomo sebanyak sembilan bidang seluas 159.000 meter persegi.
- Sertifikat tanah atas nama Ikhwan Triyatmo sebanyak enam bidang seluas 69.000 meter persegi.
- Sertifikat tanah atas nama Anis Khairunisa sebanyak 43 bidang seluas 442.000 meter persegi.
- Sertifikat tanah atas nama Hakim Prasojo sebanyak 31 sertifikat.
- Sertifikat tanah atas nama Sofiah sebanyak 42 bidang dengan luas 396.000 meter persegi.