OJK Sambangi Menkopolhukam Mahfud MD, Ini yang Dibahas
Perkuat penegakan hukum pada industri keuangan.
Jakarta, FORTUNE - Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Moh. Mahfud MD untuk memperkuat sinergi kedua lembaga dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam pertemuan tersebut menyampaikan beberapa hal kaitan sinergi dengan tugas dan kewenangan OJK sebagai regulator di sektor jasa keuangan. "OJK sebagai lembaga pengawas dan pengatur terus menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan serta melakukan pengawasan terhadap setiap Lembaga Jasa Keuangan secara individual," tulis keterangan resmi OJK di Jakarta, Senin Malam (15/8).
Perkuat penegakan hukum pada industri keuangan
Selain itu, keduanya juga membahas langkah-langkah penegakan hukum yang akan terus diperkuat OJK dalam pengawasan prudential dan market conduct di industri jasa keuangan. "Penegakan hukum juga akan terus ditingkatkan dalam pengawasan internal sehingga dibutuhkan penguatan kerja sama dengan instansi yang memiliki kewenangan penegakan hukum," tulis laporan tersebut.
Menurut Mahendra, penguatan penegakan hukum ini sangat diperlukan untuk memperkuat pengawasan OJK khususnya menghadapi tantangan ekonomi global yang berdampak pada perekonomian nasional.
Bahas program anti pencucian uang
Selain itu, OJK juga membahas mengenai penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT). Program tersebut telah dilakukan on-site visit Mutual Evaluation Review (MER) oleh Financial Action Task Force (FATF) dalam rangka keanggotaan penuh Indonesia pada FATF.
“Kami berharap sinergi dan juga kerja sama koordinasi yang semakin baik ke depan dapat terus ditingkatkan,” kata Mahendra.
Sebelumnya, OJK dan Kemenkopolhukam juga sudah melakukan berbagai kerja sama antara lain meliputi:
a.Kebijakan di bidang hukum terkait sektor jasa keuangan;
b.Pengelolaan dan penanganan isu di bidang hukum terkait sektor jasa keuangan;
c.Dukungan dalam rangka penyusunan regulasi dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan;
d.Penyediaan narasumber dan atau tenaga ahli;
e.Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia; dan
f.Pertukaran data dan atau informasi.