Masih Dikaji, Aturan Skema Rent to Own Cari Formula Penjaminan

Rent to own diproyeksikan jadi alternatif kepemilikan rumah.

Masih Dikaji, Aturan Skema Rent to Own Cari Formula Penjaminan
ilustrasi rumah lelang (unsplash.com/Tierra Mallorca)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kementeri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat ini masih mengkaji skema sewa–beli (rent to own) sebagai fasilitas pembiayaan hunian bagi masyarakat.

Kendati diproyeksikan mampu menjadi alternatif solusi kepemilikan rumah, skema ini masih terkendala, terutama dalam hubungannya dengan agregator atau entitas penjaminan aset hunian yang disewa–belikan. 

“Ini kita sedang mengkaji mengenai skema rent to own. Memang ada beberapa model. Namun, yang perlu didalami adalah mengenai peranan dari institusi yang memang aset saat masa sewa,” kata Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo, kepada Fortune Indonesia, Kamis (13/7).

Haryo mengatakan ada banyak model sewa-beli yang dapat diterapkan. Saat ini, pemerintah berfokus pada kepemilikan utuh sehingga masyarakat dapat membeli unit secara keseluruhan. 

"Sewa dulu, sampai nanti dalam waktu tertentu dia memiliki porsi kepemilikan 100 persen. Jadi, prosesnya bertahap dan itu bisa diatur sesuai kemampuan masyarakat,” ujarnya.

Skema sewa–beli ke depannya akan didorong untuk kepemilikan hunian vertikal atau apartemen di perkotaan berbasis transit-oriented development (TOD). 

BTN telah menerapkan rent to own

Salah satu bank yang telah menerapkan skema rent to own adalah PT Bank Tabungan Negara Tbk. (Persero) atau BTN.

Fokus BTN adalah menyalurkan KPR RTO di area Jabodetabek, Karawang, dan Sumatra untuk segmen non-subsidi. 

Demi mendorong penyaluran KPR RTO tersebut, BTN menggandeng penyedia rent to own yang telah bekerja sama dengan banyak pengembang dan memiliki pilihan hunian yang bervariasi untuk ditawarkan kepada konsumen. 

Calon konsumen dapat memilih rumah yang telah terkualifikasi oleh penyedia RTO dan membayar uang muka mulai dari 5 persen.

Kemudian, penyedia RTO dan konsumen melakukan perjanjian sewa dengan opsi pembelian sesuai harga yang telah disetujui di awal. Konsumen memasuki masa sewa dan membayar sewa bulanan yang telah mencakup tabungan uang muka. 

Terakhir, setelah memiliki tabungan uang muka 10 persen, konsumen dapat mengajukan KPR BTN RTO.

Bila konsumen memilih tidak melanjutkan masa tinggal, penyedia RTO akan menjual rumah dan konsumen mendapatkan pengembalian dana sebesar persentase tertentu dari tabungan.


 

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya
Cara Menghitung Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Simulasinya
Konsekuensi Denda Jika Telat Bayar Cicilan KPR, Bisa Disita
Investor Asing Hengkang dari Pasar Obligasi Asia pada Desember 2024
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Biaya, dan Prosedurnya