Masih Dikaji, Aturan Skema Rent to Own Cari Formula Penjaminan
Rent to own diproyeksikan jadi alternatif kepemilikan rumah.
Jakarta, FORTUNE – Kementeri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat ini masih mengkaji skema sewa–beli (rent to own) sebagai fasilitas pembiayaan hunian bagi masyarakat.
Kendati diproyeksikan mampu menjadi alternatif solusi kepemilikan rumah, skema ini masih terkendala, terutama dalam hubungannya dengan agregator atau entitas penjaminan aset hunian yang disewa–belikan.
“Ini kita sedang mengkaji mengenai skema rent to own. Memang ada beberapa model. Namun, yang perlu didalami adalah mengenai peranan dari institusi yang memang aset saat masa sewa,” kata Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo, kepada Fortune Indonesia, Kamis (13/7).
Haryo mengatakan ada banyak model sewa-beli yang dapat diterapkan. Saat ini, pemerintah berfokus pada kepemilikan utuh sehingga masyarakat dapat membeli unit secara keseluruhan.
"Sewa dulu, sampai nanti dalam waktu tertentu dia memiliki porsi kepemilikan 100 persen. Jadi, prosesnya bertahap dan itu bisa diatur sesuai kemampuan masyarakat,” ujarnya.
Skema sewa–beli ke depannya akan didorong untuk kepemilikan hunian vertikal atau apartemen di perkotaan berbasis transit-oriented development (TOD).
BTN telah menerapkan rent to own
Salah satu bank yang telah menerapkan skema rent to own adalah PT Bank Tabungan Negara Tbk. (Persero) atau BTN.
Fokus BTN adalah menyalurkan KPR RTO di area Jabodetabek, Karawang, dan Sumatra untuk segmen non-subsidi.
Demi mendorong penyaluran KPR RTO tersebut, BTN menggandeng penyedia rent to own yang telah bekerja sama dengan banyak pengembang dan memiliki pilihan hunian yang bervariasi untuk ditawarkan kepada konsumen.
Calon konsumen dapat memilih rumah yang telah terkualifikasi oleh penyedia RTO dan membayar uang muka mulai dari 5 persen.
Kemudian, penyedia RTO dan konsumen melakukan perjanjian sewa dengan opsi pembelian sesuai harga yang telah disetujui di awal. Konsumen memasuki masa sewa dan membayar sewa bulanan yang telah mencakup tabungan uang muka.
Terakhir, setelah memiliki tabungan uang muka 10 persen, konsumen dapat mengajukan KPR BTN RTO.
Bila konsumen memilih tidak melanjutkan masa tinggal, penyedia RTO akan menjual rumah dan konsumen mendapatkan pengembalian dana sebesar persentase tertentu dari tabungan.