Mendag Sita Produk Hewan Olahan Impor Tak Berizin Senilai Rp120 Miliar

Produk impor susu yang disita mencapai 2.735,3 ton.

Mendag Sita Produk Hewan Olahan Impor Tak Berizin Senilai Rp120 Miliar
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan keterangan saat Sosialisasi Indonesia Retail Summit 2022 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (14/7). (Antara FOTO/ M Risyal Hidayat).
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyita produk hewan olahan asal impor, berupa susu skim bubuk, keju, whey protein, dan sejenisnya, sebanyak 2.735,3 ton dengan nilai sekitar Rp120,5 miliar. Tindakan pengamanan ini dilakukan karena barang impor itu tak berizin.

Zulkifli menjelaskan pengamanan ini dilakukan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) berdasarkan temuan hasil pengawasan Kementerian Perdagangan di kawasan pergudangan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/9).

Dari pengawasan ditemukan importir yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2022.

"Melakukan importasi produk hewan olahan yang tidak disertai perizinan impor. Karena itu, importir dan barang impor tersebut dikenakan sanksi sesuai ketentuan," katanya dikutip siaran pers, Rabu (14/9).

Perketat pengaawasan impor

Kendaraan melintas di dekat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Minggu (17/10/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

Mengacu pada Permendag Nomor 25 Tahun 2022, Zulkifli menjelaskan mekanisme pengawasan post border dilakukan melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag dengan barang yang diimpor. 

Kegiatan ini dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia. Mekanisme post border ini menurut Zulhas bertujuan mempermudah para pelaku usaha dalam tata niaga impor.

"Konsekuensinya, Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan barang impor setelah melalui kawasan pabean sehingga kami mengharapkan kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya terkait dengan tata niaga impor,” ujar Zulhas.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menambahkan langkah-langkah penegakan hukum melalui pengenaan sanksi dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan. 

“Sebagai tindak lanjut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kegiatan importasi,” ujar Veri.

Related Topics

MendagSusu Impor

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024