Zulkifli Hasan Ungkap Alasan Bakal Atur Perdagangan di E-Commerce

UMKM harus bisa berkembang.

Zulkifli Hasan Ungkap Alasan Bakal Atur Perdagangan di E-Commerce
Mendag Zulkifli Hasan saat membuka Rapat Kerja Nasional Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) ke-1, Senin (6/3). (dok. kemendag)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan pengaturan kebijakan perdagangan secara elektronik (e-commerce) akan menguntungkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan lokapasar (marketplace).

Aturan tersebut diharapkan juga akan meningkatkan preferensi masyarakat dalam menggunakan produk dalam negeri.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen terus memperkuat dan memajukan UMKM serta lokapasar secara optimal dan berkelanjutan.

"Kemendag mengatur dan menata agar e-commerce dan marketplace secara optimal dapat mengembangkan produk-produk buatan Indonesia. Penataan ini tidak merugikan e-commerce. Kami ingin ekosistem perdagangan melalui e-commerce menguntungkan UMKM dan membuat e-commerce berkembang maju," kata Zulkifli dalam keterangan pers yang dikutip Selasa (15/8)

Dari sisi pembinaan, Kemendag telah mengembangkan kerja sama UMKM, ritel modern, lokapasar, dan lembaga pembiayaan, termasuk pembiayaan ekspor.

Zulkifli berpesan agar masyarakat semakin bangga menggunakan produk buatan Indonesia. Dengan menggunakan produk dalam negeri, cita-cita Indonesia menjadi negara maju pada 2045 akan tercapai.

"Kalau kita ingin menjadi negara maju, kita harus bangga dengan produk buatan Indonesia. Kalau sudah bangga maka, maka produk UMKM, pelaku usaha dalam negeri dapat menyerbu pasar dunia," ujarnya.

Persiapan regulasi pembatasan barang impor di marketplace

Kemendag tengah menyiapkan regulasi mengenai pembatasan penjualan barang impor dengan nilai tertentu di marketplace. Barang impor yang diizinkan diperdagangkan secara daring hanya senilai US$100 per unit atau di bawahnya.

Aturan ihwal pembatasan penjualan barang impor nantinya akan dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Hal yang nantinya akan diatur lebih dalam salah satunya yaitu definisi social commerce seperti Tiktok Shop, Instagram Shop, dan Facebook Store. Kemudian, pemerintah juga akan mengatur perdagangan dalam social commerce tersebut.

Nilai perdagangan daring di Indonesia

Bank Indonesia (BI) melaporkan nilai transaksi e-commerce di Indonesia mencapai Rp476,3 triliun pada 2022, sedangkan volume transaksi e-commerce mencapai 3,49 miliar kali.

Nilai transaksi e-commerce pada 2022 lebih tinggi 18,8 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp401 triliun, atau masih di bawah target bank sentral yang mencapai Rp489 triliun. 

Menurut BI, ada beberapa faktor yang menyebabkan nilai transaksi e-commerce tahun lalu meleset dari target. Salah satunya adalah berakhirnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang membuat transaksi offline kembali normal. 

Selain itu, masyarakat juga mulai berpindah ke social commerce, seperti TikTok dan Instagram yang memiliki fitur belanja daring. BI memandang social commerce telah menjadi pesaing kuat e-commerce karena harga yang ditawarkan cenderung lebih murah.

BI menargetkan transaksi e-commerce tumbuh 12 persen pada 2023. BI pun optimistis volume transaksi e-commerce dapat naik 17 persen pada tahun ini.

Magazine

SEE MORE>
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024

Most Popular

OJK Digeledah KPK, Juru Bicara Buka Suara
Daftar Saham Lo Kheng Hong, Sektor Keuangan hingga Energi!
Kinerja Smartfren Memburuk, Bosnya Ungkap Persaingan yang Makin Berat
Sritex Resmi Pailit Usai Kasasi Ditolak, Berutang Rp26 T
Siapa Pemilik Sritex? Ini Profil dan Perusahaannya
Harga Saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI) Hari Ini, 20 December 2024