TECH

Lokapasar NFT Lokal dan Internasional, Berikut Daftarnya

NFT adalah token digital yang disimpan di blockhain.

Lokapasar NFT Lokal dan Internasional, Berikut Daftarnyailustrasi NFT (Unsplsah.com/Andrey Metelev)
17 October 2022

Jakarta, FORTUNE – Untuk memulai atau menggeluti aset yang tidak dapat dipertukarkan (NFT), perlu mengetahui sejumlah lokapasar NFT. Platform tersebut menjadi tempat transaksi jual beli NFT.

NFT merupakan token digital berbentuk kode yang disimpan di blockchain dalam bentuk kontrak pintar. NFT adalah token yang mewakili kepemilikan unik. Segala hal yang unik—dan tak bisa dipertukarkan—dapat ‘ditandai’ di dunia NFT, dari karya seni, barang koleksi, hingga properti.

NFT yang sempat populer diyakini bukan merupakan tren sesaat. Menurut laporan dari Grand View Reserch, pasar aset digital ini masih akan tumbuh karena didorong oleh kenaikan permintaan dalam beberapa tahun mendatang.

Dikutip dari bitcoin.com, perusahaan riset pasar itu menaksir pasar NFT pada 2030 akan memiliki nilai US$200 miliar atau nyaris Rp3.000 triliun. Laporan Grand View Research ini memperkirakan pertumbuhan tahunan gabungan pasar aset digital akan mencapai 3,9 persen pada kurun 2022–2030.

Berikut daftar marketplace NFT baik buatan lokal maupun internasional, dilansir dari pelbagai sumber.

Daftar marketplace NFT lokal

Ilustrasi koleksi NFT olahraga. Shutterstock/Maurice NORBERT

1. TokoMall

TokoMall menyatakan diri sebagai pelopor lokapasar NFT di Indonesia. Platform bagian dari Tokocrypto ini mendukung brand, artis, hingga kreator lokal untuk meluncurkan kreasi NFT.

Dalam situs resminya, TokoMall menyebut platformnya memungkinkan siapa pun menjadi kreator, kolektor, maupun mitra resmi untuk membuat dan mengoleksi NFT. Para kreator wajib memiliki dompet digital yang dapat dihubungkan ke TokoMall.

NFT yang diluncurkan di platform ini juga bisa digunakan untuk menebus barang fisik di mitra resmi TokoMall.

TokoMall merupakan pengembangan utilitas Toko Token (TKO) yang dibentuk di atas jaringan Binance Smart Chain (BSC).

2. Enevti

Enevti adalah platform yang memungkinkan para penggemar terhubung secara langsung dengan para influencer atau kreator NFT.

Kendati merupakan marketplace untuk penjualan NFT, platform ini mengusung konsep seperti media sosial dengan para pembeli bisa terhubung dengan kreator favorit. Pada platform dimaksud, NFT bisa ditebus dengan protokol pembiayaan kreator.

Lokapasar NFT memungkinkan pengguna untuk menebus NFT dengan fungsi utilitas eksklusif untuk pemegangnya. Pemegang NFT dapat melakukan video call eksklusif, mendapatkan hadiah, hingga menikmati layanan eksklusif dari kreator NFT.

3. Paras.id

Paras.id menyediakan karya seni digital yang dituangkan dalam bentuk kartu bergambar. Marketplace NFT ini menggunakan uang kripto NEAR sebagai alat tukar antara pencipta NFT dengan kolektor.

Untuk membuat aset NFT di Paras.id, pencipta kartu harus mengikuti format kartu digital yang pada umumnya diperdagangkan yakni dengan rasio 64:89.

Sementara, pembeli yang ingin menebus aset tersebut hanya perlu memilih kartu yang disukai dan membelinya dari kolektor lain yang tersedia di Paras.id. Setelah membeli, kartu tersebut benar-benar menjadi milik pembeli, serta tentu dapat disimpan atau dijual di masa mendatang.

4. Kolektibel

Platform kolektibel dibuat di atas jaringan publik blockchain Vexanium untuk mencatat kepemilikan NFT. Sedangkan, Vexanium adalah satu-satunya blockchain publik asli Indonesia dengan entitas legal berbentuk yayasan, yakni Yayasan Vexanium Teknologi Nusantara.

Kolektibel menyeleksi momen-momen unik dan langka mulai dari kategori olahraga, seni, budaya hingga gaya hidup. Di marketplace NFT lokal ini, pembeli bisa mendapatkan koleksi NFT terbaru dari kreator.

Platform tersebut turut menyediakan pasar sekunder yang memungkinkan sesama kolektor dapat membuat penawaran NFT yang dimiliki.

Lis marketplace NFT internasional

OpenSea tempat menjual NFT
ilustrasi platform OpenSea (unsplash.com/PiggyBank)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.