JKP: Pengertian, Tujuan, Manfaat, Syarat, dan Cara Klaimnya

Jaminan untuk pekerja terkena PHK.

JKP: Pengertian, Tujuan, Manfaat, Syarat, dan Cara Klaimnya
BPJS Ketenagakerjaan. (Shutterstock/Sukarman S.T)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jaminan Kehilangan Pekerja atau JKP adalah sebuah jaminan sosial yang diberikan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang terkena PHK.

Program JKP ini telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun lalu atau tepatnya Selasa (22/2/2022). Hal itu disampaikan Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi, seperti dilansir dari kantor berita Antara.

Masduki mengatakan (22/2) program JKP adalah penguatan perlindungan sosial bagi pekerja yang mengalami PHK. Nantinya, iuran subsidi dari pemerintah akan dibagikan lewat program tersebut. "Jadi, pekerja tidak dibebani iuran baru. Pekerja peserta BPJS otomatis ikut program JKP," ujarnya. 

Lantas, apa itu JKP? Simak selengkapnya dalam artikel berikut ini!

Apa itu JKP?

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, JKP adalah jaminan sosial yang diberikan pemerintah  untuk pekerja/buruh yang terkena PHK. Jaminan tersebut dapat berupa uang tunai, program pelatihan, maupun akses informasi.

Adapun tujuan dari program ini adalah untuk memberikan kelayakan kepada pekerja yang terkena dampak PHK dan mempersiapkan mereka agar bisa mendapatkan pekerjaan baru.

Tujuan dari JKP

Lalu apa tujuan dari JKP? Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, JKP merupakan program yang khusus dirancang untuk melindungi pekerja yang terkena PHK. Walau tak dipungut iuran lebih, tapi pekerja dan pemberi kerja disyaratkan harus rajin menyetorkan iuran program jaminan sosial lainnya.

Tujuan Program JKP untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Manfaat JKP

Lalu manfaat apa yang ditawarkan program JKP? Berikut ini terdapat tiga manfaat utama dari program JKP:

1. Uang tunai

Para peserta JKP akan mendapatkan uang tunai yang akan diberikan dalam kurun waktu 6 bulan berturut-turut. Adapun besarannya berbeda setiap tiga bulannya. Simak rinciannya:

  • Tiga bulan pertama, peserta mendapatkan uang tunai 45 persen dari upah terakhir yang diterima.
  • Bulan keempat dan keenam, peserta mendapatkan 25 persen dari upah terakhir yang diterima.
  • Besaran batas maksimal upah terakhir yang diterima, yaitu Rp5 juta.

2. Pelatihan kerja

Peserta akan mendapatkan program pelatihan dari sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang telah bekerja sama dengan Kemnaker. Jenis pelatihan tersebut bisa berupa up-skilling maupun re-skilling.

3. Akses informasi kerja

Para peserta akan mendapatkan akses informasi lowongan kerja serta bimbingan atau konseling karir.

Syarat mengajukan klaim JKP

Untuk bisa mendapat manfaat JKP, karyawan perusahaan besar harus terdaftar ke seluruh program jaminan sosial lainnya untuk mendapat manfaat, yakni JHT, kecelakaan kerja (JKK), jaminan pensiun (JP), jaminan kematian (JK), dan Jaminan Kesehatan.

Sementara itu, untuk usaha mikro dan kecil, disyaratkan untuk mendaftarkan karyawannya ke program JKN, JKK, JHT, dan JKM. Usia peserta kurang dari 54 tahun.

Masih ada syarat lain yang harus dipenuhi peserta untuk mendapatkan manfaat, yaitu:

  1. Peserta terkena PHK, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
  2. Penerima manfaat harus bersedia bekerja kembali. Jika tidak berniat kembali bekerja, maka takkan mendapatkan manfaat JKP.
  3. Penerima manfaat harus membayar iuran minimal 12 bulan selama 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terkena PHK.
  4. PHK terhadap pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT.
  5. Masa pembayaran iuran 6 bulan berturut-turut diperhitungkan dalam masa iuran paling singkat 12 bulan bulan dalam 24 bulan.

Cara klaim JKP

Berikut ini cara klaim JKP yang bisa dilakukan, di antaranya:

  1. Mengajukan laporan PHK ke akun SIAPkerja atau melalui situs siapkerja.kemnaker.go.id
  2. Lengkapi profil dan biodata
  3. Selanjutnya, isi form pelaporan PHK
  4. Isi juga form klaim manfaat JKP untuk bulan pertama
  5. Lakukan verifikasi pengajuan klaim
  6. Setelah verifikasi pengajuan diterima, dapatkan akses manfaat JKP
  7. Lakukan asesmen diri pada bulan kedua di siapkerja.kemnaker.go.id
  8. Selesaikan misi dengan melamar kerja ke minimal 5 perusahaan atau masuk ke tahapan wawancara kerja di 1 perusahaan. Anda juga bisa menyelesaikan misi dengan mengikuti pelatihan.
  9. Isi formulir klaim manfaat JKP dan lakukan verifikasi pengajuan.

Itulah tadi penjelasan apa itu JKP, tujuan, manfaat, syarat, serta cara klaimnya. Semoga dapat membantu Anda!

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil