FINANCE

Memahami Perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)

JHT dan JP bertujuan menjamin masa pensiun para pekerja.

Memahami Perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)Ilustrasi para penerima jaminan hari tua. (ShutterStock/PhotoIris2021)
02 March 2023

Jakarta, FORTUNE – Dana pensiun adalah sebuah tabungan yang perlu disiapkan dari sekarang untuk menjamin hari tua. BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengurus jaminan ini, dengan dua produknya, yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Lantas, apa perbedaan keduanya?

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sedangkan, JP merupakan program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Meskipun keduanya merupakan produk dana pensiun, tetapi ada sejumlah hal yang membedakannya. Melansir Glints,berikut sedikit ulasannya. 

1. Tujuan

Ilustrasi perencanaan dana pensiun. Shutterstock/ITTIGallery

JHT bertujuan memberikan perlindungan kepada para peserta agar menerima uang tunai saat mereka memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Berdasarkan Permenaker No. 19 tahun 2015, pekerja yang terkena PHK, mengundurkan diri, atau masa kontraknya habis dapat segera mencairkan JHT setelah resmi satu bulan tidak bekerja.

Sedangkan, JP bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta atau ahli waris, pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya ketika memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

2. Manfaat

Ilustrasi dana yang digunakan untuk membeli aset tetap
ilustrasi aset tetap (pexels.com/Cottonbro)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.