Jakarta, FORTUNE – Penciptaan lingkungan manufaktur yang mendukung para pelaku industri tidaklah mudah, karena beberapa peraturan menteri tidak berpihak pada industri dalam negeri.
Menurut Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, salah satu peraturan yang disinggungnya adalah Peraturan Menteri Perdagangan No.8/2024, yang melonggarkan perizinan impor dengan menghapus pertimbangan teknis yang sebelumnya diatur dalam Permendag 36/2023 tentang kebijakan dan pengAturan Impor.
Dia menyatakan bahwa relaksasi impor tersebut diduga turut menjadi penyebab melemahnya industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri, yang akhirnya memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Industri dalam negeri akan sangat kesulitan menghadapi gempuran barang-barang impor, barang-barang yang datang negeri saya tidak sebut nama negaranya. Pada dasarnya, harganya sangat-sangat murah," ujar Agus dalam acara peluncuran Peraturan Pemerintah No.20/2024 yang disiarkan secara virtual pada Selasa (9/7).
Serbuan produk impor murah Cina
Soal serbuan produk impor murah asal Cina yang dikeluhkan pelaku industri dan asosiasi pengusaha, Agus mengatakan hal tersebut telah dibahas dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Senin (8/7).
Hasilnya, pemerintah akan mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk tujuh komoditas, antara lain kaos kaki, pakaian jadi dan tekstil produk tekstil (TPT).
"Kita melihat bahwa dampak dari Permendag 8 cukup dalam. Terjadi banyak penutupan industri, terjadi banyak PHK, dan bahwa dalam [rapat terbatas] tersebut kami memperjuangkan dan disetujui oleh Bapak Presiden," kata Agus.
Pada rapat itu, Agus juga meminta persetujuan kepada Presiden Jokowi untuk mengembalikan aturan Permendag 36.
“Presiden mengatakan untuk segera dikaji, dan artinya dari Bapak Presiden diberikan green light,” ujarnya.
Menurut Agus, Permendag No.36/2023 merupakan aturan paling ideal, sebab memuat persetujuan teknis yang dapat mengontrol barang impor yang masuk ke Indonesia, dalam rangka melindungi industri dalam negeri.
“Tidak ada sesuatu di dunia ini yang perfect, tetapi permendag 36 itu yang paling ideal,” katanya.
Menteri Perdagangan enggan revisi aturan lagi
Sementara itu, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menyatakan telah bersikap fleksibel dan mengakomodasi masukan semua pihak atas Permendag No.8/2024 yang mengatur tentang relaksasi barang impor. Untuk itu, pemerintah tidak lagi memiliki alasan untuk melakukan perubahan kembali.
“Yang belum saya kasih apa? Ada yang tanya sama saya yang protes demo minta, yang belum saya kasih apa? Post border jadi border sudah saya kasih. Apa lagi?" kata dia di hadapan wartawan, Selasa (9/7).
Dia menjelaskan beberapa hal yang telah diubah dalam aturan ini, di antaranya aturan pembebasan bea masuk bagi barang bawaan pekerja migran Indonesia (PMI) hingga persetujuan teknis sejumlah produk.