Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) kendaraan listrik mencapai 80 persen pada 2030. Hal ini sesuai peta jalan yang tercantum pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022.
“Kemenperin telah membuat peta jalan untuk pengembangan baterai di bidang ini, termasuk baterai kendaraan listrik dan lainnya. Salah satu hal yang ingin dicapai pada 2030 adalah kendaraan listrik yang memiliki efisiensi tinggi dan local content sekitar 80 persen,” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangan pers yang dikutip Senin (11/9).
Permintaan global kendaraan listrik (EV) diperkirakan mencapai 55 juta unit pada 2024. Penggunaan EV sebagai alat transportasi sehari-hari di Indonesia juga menunjukkan tren peningkatan. Hal ini mendorong bertambahnya permintaan atas baterai berbahan lithium.
Pemberian insentif dorong kendaraan listrik
Untuk mencapai target ini, Agus mengatakan pemerintah telah menetapkan kebijakan progresif, termasuk memberikan stimulus fiskal dan insentif, serta mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional sehari-hari untuk entitas pemerintah pusat dan daerah.
Pemerintah menjalankan dua kebijakan utama untuk mengakselerasi penggunaan EV. Pertama, dengan mengeluarkan bantuan pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua yang memenuhi persyaratan TKDN minimal 40 persen.
Kedua, memberikan potongan PPN DTP sebesar 5-10 persen untuk KBLBB roda empat dan bus listrik, tergantung pada kandungan lokal yang dimiliki.
“Kemenperin juga bekerja sama dengan perusahaan yang bertanggung jawab untuk memproduksi baterai kendaraan listrik, di antaranya Indonesia Battery Corporation (IBC), sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berperan penting dalam ekosistem Battery Electric Vehicle (BEV) dan EV di Indonesia,” ujarnya.