Menteri Perdagangan Akan Bentuk Satgas Berantas Barang Impor Ilegal

Peredaran barang harus sesuai aturan.

Menteri Perdagangan Akan Bentuk Satgas Berantas Barang Impor Ilegal
Mendag Zulkifli Hasan saat membuka Jakarta X Beauty 2023, Kamis (14/12). (dok. Kemendag).
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Satgas ini akan bekerja sama dengan Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia, lembaga perlindungan konsumen, dan pihak penegak hukum.
  • Satgas akan mengecek ke pasaran dan memastikan peredaran barang-barang impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Jakarta, FORTUNE - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengumumkan rencana pembentukan satuan tugas (satgas) untuk memberantas barang Impor Ilegal. Langkah ini diambil setelah banyak keluhan masuk dari berbagai asosiasi tentang maraknya peredaran barang impor ilegal.

Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (8/7), Zulkifli mengatakan bahwa satgas ini akan bekerja sama dengan Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), lembaga perlindungan konsumen, dan pihak penegak hukum.

“Keluhannya rata-rata banyak barang-barang yang ilegal. Jadi, tindak lanjutnya kita akan bikin bareng-bareng sama asosiasi untuk buat satgas,” katanya, Selasa (8/7).

Kendati demikian, dia belum mengungkapkan kepastian waktu pembentukan satgas. Setelah Satgas ini dibentuk, pengecekan adanya peredaran barang impor akan dilakukan bersama-sama di pasar.

“Kita cek nanti di market, barang-barang ilegal itu dijualnya seperti apa, dipasarkan seperti apa,” ujarnya.

Dia menekankan pentingnya memastikan semua produk yang beredar di pasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Meskipun pembentukan satgas ini masih dalam tahap perencanaan, Zulkifli memastikan bahwa pihaknya akan segera mengundang pemangku kepentingan terkait untuk diskusi lebih lanjut.

“Besok masih ada lanjutan lagi. Saya juga mengundang Kadin, Hipmi, asosiasi-asosiasi lainnya. Tapi benang merah kesepakatan mereka sebetulnya yang menghancurkan itu barang-barang ilegal,” katanya.

Satgas usulan dari Hippindo

Pembentukan satgas untuk menangani barang impor ilegal diusulkan oleh Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo). Para pengusaha melihat bahwa kondisi pasar yang dipenuhi oleh barang-barang impor ilegal sudah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan.

"Kita perlu membentuk satgas yang fokus pada penutupan pintu masuk barang-barang ilegal semaksimal mungkin," kata Sekretaris Jenderal Hippindo, Haryanto Pratantara, di Jakarta, Jumat (5/7).

Haryanto menjelaskan bahwa satgas ini diharapkan dapat mencegah penyelundupan barang ilegal melalui pelabuhan resmi maupun jalur tikus, serta menegakkan hukum terhadap oknum pemerintah yang terlibat dalam meloloskan produk impor ilegal ke pasar domestik.

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk membentuk Satgas Pemberantasan Impor Ilegal guna mengatasi potensi peningkatan produk impor di dalam negeri. Kadin bersama asosiasi dan himpunan pelaku usaha yang berada dalam naungannya, meminta agar pemerintah selalu melibatkan mereka dalam pembentukan satgas tersebut.

Related Topics

Impor IlegalMendag

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Apa itu Review? Pengertian, Tujuan, Jenis, dan Cara Membuatnya
AMDAL Jadi Kendala, Proyek Pabrik Chandra Asri Tertunda
Siapa Pemilik Le Minerale? Ini Profilnya
Ancam Mogok Kerja 2 Hari, KSPI Tolak Wacana PPN 12 Persen
Antisipasi ledakan Trafik Data, Jaringan AI Butuh Peningkatan
Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024