Jakarta, FORTUNE - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengumumkan rencana pembentukan satuan tugas (satgas) untuk memberantas barang Impor Ilegal. Langkah ini diambil setelah banyak keluhan masuk dari berbagai asosiasi tentang maraknya peredaran barang impor ilegal.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (8/7), Zulkifli mengatakan bahwa satgas ini akan bekerja sama dengan Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), lembaga perlindungan konsumen, dan pihak penegak hukum.
“Keluhannya rata-rata banyak barang-barang yang ilegal. Jadi, tindak lanjutnya kita akan bikin bareng-bareng sama asosiasi untuk buat satgas,” katanya, Selasa (8/7).
Kendati demikian, dia belum mengungkapkan kepastian waktu pembentukan satgas. Setelah Satgas ini dibentuk, pengecekan adanya peredaran barang impor akan dilakukan bersama-sama di pasar.
“Kita cek nanti di market, barang-barang ilegal itu dijualnya seperti apa, dipasarkan seperti apa,” ujarnya.
Dia menekankan pentingnya memastikan semua produk yang beredar di pasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Meskipun pembentukan satgas ini masih dalam tahap perencanaan, Zulkifli memastikan bahwa pihaknya akan segera mengundang pemangku kepentingan terkait untuk diskusi lebih lanjut.
“Besok masih ada lanjutan lagi. Saya juga mengundang Kadin, Hipmi, asosiasi-asosiasi lainnya. Tapi benang merah kesepakatan mereka sebetulnya yang menghancurkan itu barang-barang ilegal,” katanya.
Satgas usulan dari Hippindo
Pembentukan satgas untuk menangani barang impor ilegal diusulkan oleh Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo). Para pengusaha melihat bahwa kondisi pasar yang dipenuhi oleh barang-barang impor ilegal sudah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan.
"Kita perlu membentuk satgas yang fokus pada penutupan pintu masuk barang-barang ilegal semaksimal mungkin," kata Sekretaris Jenderal Hippindo, Haryanto Pratantara, di Jakarta, Jumat (5/7).
Haryanto menjelaskan bahwa satgas ini diharapkan dapat mencegah penyelundupan barang ilegal melalui pelabuhan resmi maupun jalur tikus, serta menegakkan hukum terhadap oknum pemerintah yang terlibat dalam meloloskan produk impor ilegal ke pasar domestik.
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk membentuk Satgas Pemberantasan Impor Ilegal guna mengatasi potensi peningkatan produk impor di dalam negeri. Kadin bersama asosiasi dan himpunan pelaku usaha yang berada dalam naungannya, meminta agar pemerintah selalu melibatkan mereka dalam pembentukan satgas tersebut.