NEWS

Satgas BLBI Kuasai Tiga Tanah Obligor Eks BPPN Rp149 Miliar di Lampung

Tanah yang dikuasai milik eks Danamon BTO BBKU.

Satgas BLBI Kuasai Tiga Tanah Obligor Eks BPPN Rp149 Miliar di LampungPenyitaan aset obligor Agus Anwar. (Dok. Satgas BLBI)
19 September 2023

Jakarta, FORTUNE - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan penguasaan fisik aset tanah dan bangunan milik obligor, melalui pemasangan plang atas aset properti eks BPPN.

Kali ini, penguasaan dilakukan atas tanah dan properti di Kota Bandar Lampung dengan luas keseluruhan sekitar 287.668 m2 dan total estimasi nilai aset Rp149 miliar.

"Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," kata Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, dalam keterangan resminya, Rabu (19/9).

Secara terperinci, aset yang dikuasai tersebar ke tiga lokasi.

Pertama, properti eks BPPN/eks BLBI di Desa Kedamaian, dan Desa Campang Raya, Kec. Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, seluas 126.471 m2 yang berasal dari eks Bank Danamon (BTO).

Kedua, properti eks BPPN/eks BLBI di Jl. RE. Martadinata (Kp. Duren), Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung, seluas 124.283 m2 yang berasal dari eks Bank Umum Servitia (BBKU).

Ketiga, properti eks BPPN/eks BLBI di Jl. RE Martadinata, Kelurahan Suka Maju Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung, seluas 36.914 m2 yang berasal dari eks Bank Danamon (BTO).

Pemasangan plang dilakukan oleh Tim Satgas BLBI bersama Kepala Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu Dudung Rudi Hendratna dan jajaran, Kepala KPKNL Bandar Lampung Haryanto dan jajaran, serta didampingi pengamanan oleh Tim Satgas Gakkum Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Agus Waluyo, S.I.K. dan jajarannya.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.