Jakarta, FORTUNE – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menolak TikTok, platform media sosial asal Cina, menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia. Kebijakan tersebut mengikuti penolakan serupa yang telah dilakukan Amerika Serikat dan India.
"India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan," kata Teten dalam pernyataan pers yang dikutip Rabu (5/9).
Teten mengatakan TikTok boleh saja berjualan, tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial.
“Dari riset, dari survei, kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli,” ujarnya.
Teten juga mengatakan pemerintah perlu mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia. Sebab, jika menjual produk langsung ke konsumen tanpa melewati mekanisme yang berlaku, maka UMKM dalam negeri yang telah mengurus izin edar, sertifikasi halal, dan lain sebagainya, akan merugi.
"Ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia,” katanya.
Melarang platform digital menjual produknya sendiri
Teten mengatakan pemerintah juga perlu melarang platform digital untuk menjual produk sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya. Dengan begitu, pemilik platform digital tidak akan mempermainkan algoritma yang dimilikinya untuk menghadirkan praktik bisnis yang adil.
Selain itu, Teten menegaskan pemerintah juga harus melarang aktivitas impor untuk produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Pemerintah juga perlu mengatur tentang harga barang yang bisa diimpor ke Indonesia. Menurut dia, hanya barang yang harganya berada di atas US$100 yang nantinya diperkenankan masuk ke Indonesia.
“Tujuannya adalah agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM [di Tanah Air],” katanya.
Perlu mengatur bisnis TikTok
Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengatakan kekuatan social commerce seperti TikTok Shop sangat besar dan bisa mengancam UMKM. Karena itu, cara bermain platform tersebut perlu diatur.
“TikTok itu social commerce. Keuangan, perdagangan, dan social media itu jadi satu. Kalau enggak diatur itu, bisa collapse semua (UMKM dan e-commerce),” kata Zulkifli dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, Senin (4/9).
Dia menceritakan pertemuannya dengan Menteri Perdagangan Amerika Serikat mengenai persebaran TikTok ke seluruh dunia. Negeri Paman Sam akan melarang platform tersebut dengan alasan indikasi pencurian data oleh pihak Cina.
Indonesia sebagai negara tak bisa langsung melarang begitu saja, karena ada ancaman bakal digugat di WTO.
Kendati begitu, Kementerian Perdagangan berusaha untuk mengatur dengan merilis Perubahan Permendag Nomor 50 tahunn 2020 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Perubahan beleid itu dalam harmonisasi antarkementerian dan lembaga sejak 1 Agustus 2023.
Aturan tersebut sendiri ditujukan untuk memberikan garis merah bagi platform seperti TikTok. Zulkifli mengatakan sejumlah aturan juga bakal diberlakukan pada social commerce.