Menteri Teten Tolak TikTok Usaha Media Sosial dan E-Commerce Bersamaan

Cara berbisnis TikTok di Indonesia perlu diatur.

Menteri Teten Tolak TikTok Usaha Media Sosial dan E-Commerce Bersamaan
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki saat Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI Senin (4/9). (Dok. Kemenkop UKM).
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menolak TikTok, platform media sosial asal Cina, menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia. Kebijakan tersebut mengikuti penolakan serupa yang telah dilakukan Amerika Serikat dan India.

"India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan," kata Teten dalam pernyataan pers yang dikutip Rabu (5/9).

Teten mengatakan TikTok boleh saja berjualan, tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial.

“Dari riset, dari survei, kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli,” ujarnya.

Teten juga mengatakan pemerintah perlu mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia. Sebab, jika menjual produk langsung ke konsumen tanpa melewati mekanisme yang berlaku, maka UMKM dalam negeri yang telah mengurus izin edar, sertifikasi halal, dan lain sebagainya, akan merugi.

"Ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia,” katanya.

Melarang platform digital menjual produknya sendiri

Teten mengatakan pemerintah juga perlu melarang platform digital untuk menjual produk sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya. Dengan begitu, pemilik platform digital tidak akan mempermainkan algoritma yang dimilikinya untuk menghadirkan praktik bisnis yang adil.

Selain itu, Teten menegaskan pemerintah juga harus melarang aktivitas impor untuk produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Pemerintah juga perlu mengatur tentang harga barang yang bisa diimpor ke Indonesia. Menurut dia, hanya barang yang harganya berada di atas US$100 yang nantinya diperkenankan masuk ke Indonesia.

“Tujuannya adalah agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM [di Tanah Air],” katanya.

Perlu mengatur bisnis TikTok

Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengatakan kekuatan social commerce seperti TikTok Shop sangat besar dan bisa mengancam UMKM. Karena itu, cara bermain platform tersebut perlu diatur.

“TikTok itu social commerce. Keuangan, perdagangan, dan social media itu jadi satu. Kalau enggak diatur itu, bisa collapse semua (UMKM dan e-commerce),” kata Zulkifli dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, Senin (4/9).

Dia menceritakan pertemuannya dengan Menteri Perdagangan Amerika Serikat mengenai persebaran TikTok ke seluruh dunia. Negeri Paman Sam akan melarang platform tersebut dengan alasan indikasi pencurian data oleh pihak Cina.

Indonesia sebagai negara tak bisa langsung melarang begitu saja, karena ada ancaman bakal digugat di WTO.

Kendati begitu, Kementerian Perdagangan berusaha untuk mengatur dengan merilis Perubahan Permendag Nomor 50 tahunn 2020 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Perubahan beleid itu dalam harmonisasi antarkementerian dan lembaga sejak 1 Agustus 2023.

Aturan tersebut sendiri ditujukan untuk memberikan garis merah bagi platform seperti TikTok. Zulkifli mengatakan sejumlah aturan juga bakal diberlakukan pada social commerce.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024