Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tunjangan kinerja (tukin) dosen tetap akan dicairkan meskipun pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran. Saat ini, pemerintah tengah menyelesaikan proses finalisasi peraturan presiden (perpres) terkait pencairan tukin tersebut.
Menurut data, saat ini terdapat 97.734 dosen yang terbagi dalam empat kategori berdasarkan institusi tempat mereka mengajar. Dosen yang berada di bawah Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) telah dan terus menerima tukin atau remunerasi sesuai dengan standar yang berlaku di PTNBH.
"Mereka (dosen PTN BH) ini telah dan terus mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) atau remunerasi dosen sesuai standar PTN BH,” kata dia saat Konferensi Pers di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Jumat (14/2).
Sementara itu, bagi dosen yang mengajar di Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU), mereka yang institusinya telah menerapkan sistem remunerasi juga sudah menerima tukin. Namun, bagi dosen PTN BLU yang belum menerapkan sistem remunerasi, mereka akan diberikan tukin dengan tetap memperhatikan tunjangan profesi yang selama ini diterima.
Hal yang sama juga berlaku bagi dosen di Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN Satker) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti). Mereka yang saat ini hanya menerima tunjangan profesi akan mendapatkan tunjangan kinerja sebagaimana yang telah diberikan kepada dosen PTN BLU.
“Saat ini masih dalam tahap penghitungan dan pendataan. Perpres yang mengatur tentang tukin bagi dosen PTN Satker, PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi, serta dosen PNS LLDikti sedang dalam tahap finalisasi dan akan diselesaikan dalam beberapa hari ke depan,” ujar Sri Mulyani.
Dengan kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan dosen semakin meningkat, sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat sektor pendidikan tinggi di Indonesia.
Efisiensi di Kemendikti Saintek
Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI mengenai pembahasan rekonstruksi anggaran yang diefsiensikan, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menegaskan Tukin Dosen tidak boleh dikenakan efisiensi.
Tunjangan kinerja atau tukin dosen menjadi salah satu komponen yang terkenal efisiensi oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan. Padahal, saat ini masalah tukin menjadi sorotan masyarakat. Terutama tukin dosen PNS yang belum dibayarkan sejak 2020-2024.
Tukin dosen yang kena efisiensi anggaran di antaranya adalah tukin dosen Non-PNS. Anggaran tukin dosen non-PNS tahun 2025 semula dianggarkan Rp2,70 triliun.
Sementara dari efisiensi anggaran DJA, tukin dosen non-PNS bisa kena efisiensi sampai Rp676,07 miliar atau sebanyak 25 persen.
Satryo juga mengungkapkan alasan lainnya mengapa tukin dosen non-PNS tidak dilakukan efisiensi oleh Kemendiktisaintek dikarenakan tunjangan profesi dosen non PNS merupakan hak yang harus diterima oleh dosen non PNS. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.