Jakarta, FORTUNE - Harga Minyak Goreng rakyat Minyakita terus mengalami peningkatan, dan kali ini telah melewati harga eceran tertinggi (HET) yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.18/2024.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan harga Minyakita per 13 September 2024 telah mencapai Rp16.800 per liter, naik dari Rp16.400 per liter pada 14 Agustus 2024. Kenaikan ini terjadi sekitar 2,4 persen, sedangkan HET yang ditetapkan adalah Rp15.700 per liter, menciptakan selisih 7 persen di atas HET.
Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) Kemendag, Bambang Wisnubroto, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya mempercepat distribusi Minyakita ke seluruh wilayah Indonesia untuk menekan harga agar sesuai dengan HET.
"Kami terus melakukan upaya distribusi percepatan penyebaran Minyakita di seluruh wilayah Indonesia," kata Bambang pada rapat mengenai pengendalian inflasi daerah, Selasa (17/9).
Dalam periode transisi 90 hari setelah Permendag 18 itu berlaku, total volume distribusi Minyakita pada September mencapai 54.375 ton. Dari jumlah tersebut, Minyakita menyumbang 88,34 persen atau setara dengan 48.036 ton, sementara minyak curah menyumbang 11,66 persen atau 6.339 ton.
Angka ini dipantau melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang dikelola oleh Kemendag.
Bambang juga menjelaskan bahwa distribusi Minyakita semakin meningkat sejak 15 Agustus hingga 14 September 2024, dengan proporsi distribusi mencapai 89,1 persen atau 96.700 ton. Hal ini menunjukkan adanya respons positif dari produsen dalam memenuhi kebutuhan minyak goreng rakyat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah lebih lanjut, Kemendag mendorong produsen untuk mempercepat distribusi melalui kerja sama dengan BUMN urusan pangan, yakni Bulog dan ID Food, guna mempercepat penyebaran Minyakita.
Distribusi melalui jalur BUMN ini diakui dalam sistem penilaian high score yang diatur oleh Permendag, memberikan insentif tambahan bagi produsen yang mendistribusikan minyak goreng melalui Bulog dan ID Food.
“Kami berharap produsen dapat segera bekerja sama dengan BUMN pangan untuk mempercepat distribusi terutama di daerah-daerah yang mengalami kenaikan harga. Bulog dan ID Food memiliki hak istimewa dalam sistem distribusi ini, sehingga dapat membantu mempercepat penyebaran Minyakita ke seluruh pelosok negeri,” ujar Bambang.
Jaga stok dan antisipasi kenaikan
Kemendag juga mengimbau produsen untuk menjaga pasokan Minyakita selama masa transisi ini, mengingat adanya indikasi penurunan pasokan minyak curah dan kenaikan harganya di beberapa wilayah.
“Kami mendorong produsen untuk segera mendistribusikan Minyakita baik ke level distributor D1 maupun D2 agar harga tetap stabil,” ujarnya.
Selain itu, relaksasi penggunaan kemasan lama Minyakita yang diberlakukan selama 90 hari ke depan diharapkan membantu kelancaran distribusi. Produsen diperbolehkan menggunakan kemasan lama dengan harga Rp14.000 per liter sembari menunggu pencetakan kemasan baru dengan harga Rp15.700 per liter sesuai HET.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga kelancaran distribusi Minyakita dan memastikan harga di tingkat pengecer sesuai dengan HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah.