Jakarta, FORTUNE - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengeklaim layanan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) aman untuk melayani pelaku usaha, kendati Pusat Data Nasional Sementara (PDN) 2 mengalami gangguan. Namun demikian, BKPM menyebut bakal terus mengawasi segala potensi gangguan yang mungkin terjadi.
Staf Khusus Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa memastikan layanan-layanan di Kementerian Investasi/BKPM tetap terjaga, khususnya OSS yang bersentuhan langsung dengan pelaku usaha.
“Kami di Kementerian Investasi melakukan pengawasan dan pengecekan secara rutin untuk memastikan proses perizinan maupun layanan yang diberikan kepada pelaku usaha tetap optimal. Namun kami terus waspada memantau apabila ada gangguan terhadap sistem yang berjalan,” kata Tina dalam keterangannya, Senin (1/7).
Berdasarkan pengamatan sejak terjadi gangguan pada Pusat Data Nasional (PDN), proses penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) pada sistem OSS berjalan normal. Sejauh ini, Contact Center Kementerian Investasi/BKPM tidak mencatat adanya keluhan pelaku usaha terhadap proses perizinan di sistem OSS.
“Layanan OSS masih berjalan normal di minggu lalu sampai sekarang. Tapi tim tetap berjaga, memastikan tidak ada gangguan yang mungkin terjadi di kemudian hari,” kata Tina.
Data dari Kementerian Investasi/BKPM selama 1 Januari-30 Juni 2024 mencatat, total NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS sebanyak 2.404.297 dengan rata-rata penerbitan per hari 13.210.
Rata-rata per bulan pada Januari 8.263 NIB, Februari 11.802 NIB, Maret 19.924 NIB, April 16.375 NIB, Mei 13.683 NIB dan Juni 9.094 NIB.
PDN sudah lumpuh sejak Juni
Sejak Kamis, 20 Juni 2024, PDN sementara yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi korban sindikat kejahatan siber. Namun, pemerintah baru mengakui Peretasan tersebut pada hari Senin lalu.
BSSN, yang bertanggung jawab atas keamanan PDN, mengonfirmasi bahwa serangan melibatkan varian ransomware LockBit 3.0—jenis yang mirip dengan yang mempengaruhi data pelanggan BSI. Ransomware, jenis perangkat lunak berbahaya, mengenkripsi sistem PDN yang kritis.
Para pelaku meminta tebusan besar— US$8 juta atau sekitar Rp131 miliar. Mereka mengancam akan melepaskan data yang terenkripsi hanya setelah pembayaran. Meskipun sudah seminggu sejak serangan siber terhadap PDN II, pemerintah baru berhasil mengembalikan data untuk lima dari 44 layanan yang terdampak.