PDN Alami Gangguan, BKPM Pastikan OSS Berjalan Normal

BKPM tetap waspada terhadap gangguan yang mungkin terjadi.

PDN Alami Gangguan, BKPM Pastikan OSS Berjalan Normal
Ilustrasi pusat data. (Pixabay/Elchinator)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Kementerian Investasi/BKPM pastikan layanan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) tetap aman untuk melayani pelaku usaha, meski PDN 2 alami gangguan.
  • Staf Khusus Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa memastikan layanan-layanan di Kementerian Investasi/BKPM tetap terjaga, khususnya OSS yang bersentuhan langsung dengan pelaku usaha.
  • Berdasarkan data dari Kementerian Investasi/BKPM, selama 1 Januari-30 Juni 2024 total NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS sebanyak 2.404.297 dengan rata-rata penerbitan per hari 13.210.

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengeklaim layanan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) aman untuk melayani pelaku usaha, kendati Pusat Data Nasional Sementara (PDN) 2 mengalami gangguan. Namun demikian, BKPM menyebut bakal terus mengawasi segala potensi gangguan yang mungkin terjadi.

Staf Khusus Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa memastikan layanan-layanan di Kementerian Investasi/BKPM tetap terjaga, khususnya OSS yang bersentuhan langsung dengan pelaku usaha.

“Kami di Kementerian Investasi melakukan pengawasan dan pengecekan secara rutin untuk memastikan proses perizinan maupun layanan yang diberikan kepada pelaku usaha tetap optimal. Namun kami terus waspada memantau apabila ada gangguan terhadap sistem yang berjalan,” kata Tina dalam keterangannya, Senin (1/7).

Berdasarkan pengamatan sejak terjadi gangguan pada Pusat Data Nasional (PDN), proses penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) pada sistem OSS berjalan normal. Sejauh ini, Contact Center Kementerian Investasi/BKPM tidak mencatat adanya keluhan pelaku usaha terhadap proses perizinan di sistem OSS.

“Layanan OSS masih berjalan normal di minggu lalu sampai sekarang. Tapi tim tetap berjaga, memastikan tidak ada gangguan yang mungkin terjadi di kemudian hari,” kata Tina.

Data dari Kementerian Investasi/BKPM selama 1 Januari-30 Juni 2024 mencatat, total NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS sebanyak 2.404.297 dengan rata-rata penerbitan per hari 13.210.

Rata-rata per bulan pada Januari 8.263 NIB, Februari 11.802 NIB, Maret 19.924 NIB, April 16.375 NIB, Mei 13.683 NIB dan Juni 9.094 NIB.

PDN sudah lumpuh sejak Juni

Sejak Kamis, 20 Juni 2024, PDN sementara yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi korban sindikat kejahatan siber. Namun, pemerintah baru mengakui Peretasan tersebut pada hari Senin lalu.

BSSN, yang bertanggung jawab atas keamanan PDN, mengonfirmasi bahwa serangan melibatkan varian ransomware LockBit 3.0—jenis yang mirip dengan yang mempengaruhi data pelanggan BSI. Ransomware, jenis perangkat lunak berbahaya, mengenkripsi sistem PDN yang kritis.

Para pelaku meminta tebusan besar— US$8 juta atau sekitar Rp131 miliar. Mereka mengancam akan melepaskan data yang terenkripsi hanya setelah pembayaran. Meskipun sudah seminggu sejak serangan siber terhadap PDN II, pemerintah baru berhasil mengembalikan data untuk lima dari 44 layanan yang terdampak.


 

Related Topics

PDNBKPMPeretasanOSS

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Selain Bukalapak, Ini 7 e-Commerce yang Tutup di Indonesia
Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya