Jakarta, FORTUNE - Pemerintah akan memberikan insentif bagi perusahaan Pertanian dalam negeri dalam bentuk pembebasan bea masuk impor alat dan mesin pertanian (alsintan). Tujuannya adalah untuk mendukung mekanisasi pertanian perkebunan.
Wakil Menteri Investasi, Yuliot Tanjung, mengatakan bahwa kebijakan fasilitas impor bertujuan mendukung program ketahanan pangan dalam negeri. Program ini salah satunya sedang berjalan di Merauke melalui pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik.
“Kebutuhan kita ke depan khususnya untuk pengembangan ketahanan pangan dan ketahanan energi. Perlu sektor pertanian kita masukkan sebagai sektor yang mendapatkan fasilitas,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Senin (22/7).
Fasilitas khusus untuk mendatangkan mesin pertanian dari luar negeri sebelumnya belum pernah ada, sehingga para pelaku usaha pertanian harus menggunakan mekanisme normal dengan membayar bea masuk.
Perkembangan perkebunan tebu dan pabrik gula di Papua
Yuliot juga mengungkap perkembangan investasi perkebunan tebu dan industri gula di Merauke, Papua.
Saat ini menurutnya pengembangan klaster tiga dari lahan tebu dengan luas 2 juta hektare (ha) di Kabupaten Merauke terus berjalan.
Rencananya akan ada 5 pabrik yang akan dibangun dan terintegrasi dengan bioetanol.
“Sudah disiapkan infrastruktur dan pendanaan oleh pelaku usaha untuk pelatihan di Kabupaten Merauke agar masyarakat setempat terlibat. Selain itu, juga telah dibangun Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) dan kerja sama dengan Sugar Research Australia (SRA),” kata Yuliot.
Rencana total investasi perkebunan tebu terintegrasi pada swasembada gula dan bioetanol klaster 3 di Merauke, Papua Selatan, ini mencapai US$5,62 miliar atau setara Rp83,27 triliun.
Investasi tersebut terdiri dari perkebunan tebu dengan teknologi mekanisasi pertanian sebesar Rp29,2 triliun, pembangunan 5 pabrik gula dan bioetanol sebanyak Rp53,8 triliun, pembangunan pusat pelatihan sumber daya manusia senilai Rp120 miliar, dan pembangunan fasilitas riset dan inovasi Rp150 miliar per tahun.
Sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No.15/2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, pada (19 April 2024, satgas dimaksud dibentuk untuk mempercepat fasilitasi investasi komoditas tebu yang terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomasa di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Terdapat lima klaster wilayah dengan total lebih dari 2 juta ha yang akan menjadi wilayah pengembangan swasembada gula terintegrasi bioetanol. Klaster 1 dan 2 sekitar 1.000.000 ha, klaster 3 sekitar 504.373 ha, dan klaster 4 kira-kira 400.000 ha.