Pemerintah Tetapkan Harga Eceran dan Kuota Pupuk Subsidi 2025

Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Pemerintah Tetapkan Harga Eceran dan Kuota Pupuk Subsidi 2025
Distribusi pupuk subsidi. (dok. Pupuk Indonesia)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian No.644/KPTS/SR.310/M/11/2024 yang ditandatangani oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada 19 November 2024.
  • Harga HET pupuk organik ditetapkan sebesar Rp800 per kilogram, sementara pupuk urea dipatok pada harga Rp2.250 per kilogram, dan pupuk NPK mencapai Rp2.300 per kilogram.

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Pertanian (Kementan) secara resmi telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian No.644/KPTS/SR.310/M/11/2024 mengenai Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, pada 19 November 2024.

Pupuk bersubsidi mencakup jenis organik dan anorganik, seperti urea dan NPK. Dalam aturan tersebut, HET pupuk organik ditetapkan sebesar Rp800 per kilogram, sementara pupuk urea dipatok pada harga Rp2.250 per kilogram.

Sedangkan pupuk NPK, harganya ditetapkan Rp2.300 per kilogram, untuk pupuk NPK khusus kakao mencapai Rp3.300 per kilogram.

Alokasi kuota pupuk subsidi

Kebijakan ini juga mengatur alokasi Pupuk Subsidi menjadi tiga jenis, yaitu Urea sebanyak 4,6 juta ton, NPK sebesar 4,2 juta ton, NPK khusus kakao sebesar 147.000 ton, dan pupuk organik sebanyak 500.000 ton.

Subsidi pupuk ini diberikan kepada petani yang mengelola usaha tani pada subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai; hortikultura meliputi cabai, bawang merah, dan bawang putih; serta perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Luas lahan yang dapat menerima subsidi pupuk maksimal adalah 2 hektare per petani, termasuk petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau program Perhutanan Sosial sesuai regulasi yang berlaku.

Pada 2024, alokasi pupuk subsidi meningkat menjadi 9,5 juta ton dari sebelumnya 4,7 juta ton. Namun, distribusi pupuk bersubsidi masih menghadapi kendala akibat regulasi yang kompleks, sehingga menyebabkan penyalurannya terhambat.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah berusaha menyederhanakan aturan penyaluran pupuk bersubsidi. Selain itu, alokasi subsidi pupuk kini tidak lagi berbasis anggaran, melainkan ditentukan berdasarkan volume.

Related Topics

Pupuk SubsidiKementan

Magazine

SEE MORE>
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024

Most Popular

OJK Digeledah KPK, Juru Bicara Buka Suara
Daftar Saham Lo Kheng Hong, Sektor Keuangan hingga Energi!
Siapa Pemilik Sritex? Ini Profil dan Perusahaannya
Kinerja Smartfren Memburuk, Bosnya Ungkap Persaingan yang Makin Berat
Sritex Resmi Pailit Usai Kasasi Ditolak, Berutang Rp26 T
Sritex Siap Ajukan Peninjauan Kembali (PK), Belum Menyerah