Jakarta, FORTUNE - Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 akan diadakan dalam waktu dekat. Berdasarkan Surat Kepala BKN No. 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN 2023, pengumuman seleksi dilakukan oleh setiap instansi pemerintah pada 16–30 September 2023, sementara pendaftarannya berlangsung pada 17 September hingga 6 Oktober.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengimbau masyarakat yang berminat menjadi ASN agar menyiapkan diri serta memperhatikan syarat-syaratnya.
Sebelum mendaftar, para calon pelamar harus mencermati syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum, misalnya terkait batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.
“Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK,” ujar Anas seperti dalam keterangan yang dikutip Rabu (6/9).
Dia mengatakan calon pelamar harus aktif mencari informasi pada website atau media sosial resmi instansi pemerintah.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh syarat dan ketentuan akan diinformasikan secara terbuka,” katanya.
Jadwal penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil 2023
Berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negera Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 jadwal untuk alur pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka pada 17 September mendatang. Simak selengkapnya jadwal penerimaan CPNS 2023:
- Pengumuman seleksi: 16–30 September 2023
- Pendaftaran seleksi: 17 September–3 Oktober 2023
- Seleksi administrasi: 17 September–5 Oktober 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6–9 Oktober 2023
- Masa sanggah: 10–12 Oktober 2023
- Jawab sanggah: 10–14 Oktober 2023
- Pengumuman pasca sanggah: 13–19 Oktober 2023
- Penarikan data final: 20–22 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS: 23–26 Oktober 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 27–30 Oktober 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober–9 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS: 7–11 November 2023
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 12–14 November 2023
- Masa sanggah: 15–17 November 2023
- Jawab sanggah: 15–19 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 18–22 November 2023
- Pengumuman pasca-sanggah: 18–24 November 2023
- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 25–27 November 2023
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 28–30 November 2023
- Penarikan data final: 1–2 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3–4 Desember 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 5–7 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS: 8–14 Desember 2023
- Integrasi nilai SKD dan SKB: 15–27 Desember 2023
- Pengumuman kelulusan: 28 Desember 2023–4 Januari 2024
- Masa sanggah: 5–7 Januari 2024
- Jawab sanggah: 5–11 Januari 2024
- Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 7–12 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan pasca-sanggah: 8–14 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari–13 Februari 2024
- Usul penetapan NIP CPNS: 14 Februari–14 Maret 2024
Syarat dokumen pendaftaran CPNS 2023
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pas Foto (menggunakan latar belakang merah)
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar