PUPR Bangun 47 Tower Rusun ASN Kemenhan di IKN, Nilainya Rp9,4 Triliun
Pembangunan ditargetkan rampung 19 bulan.
Jakarta, FORTUNE - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memulai pembangunan 47 menara rumah susun (rusun) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pertahanan keamanan (Hankam) di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, mengatakan pembangunan 47 menara tersebut merupakan dukungan untuk proses pemindahan ASN secara bertahap ke IKN yang dimulai pada 2024.
"Pembangunan 47 tower rusun yang telah dimulai dengan menggunakan dana APBN senilai Rp9,4 triliun. Sisanya akan menyusul dibangun rusun dengan pendanaan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU)," kata Iwan dalam keterangan resmi pers yang dikutip Senin (28/8).
Dari keseluruhan menara rusun itu, total unitnya mencapai 2.820 unit bertipe 98 m2. Rusun untuk ASN mencapai 31 menara dengan 1.860 unit; rusun hankam 7 menara untuk personel Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN), serta 9 menara untuk Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dengan total 960 unit.
"Masing-masing towernya setinggi 12 lanta. Lantai 1 dan 2 dimanfaatkan untuk podium fasos/fasum (fitness, public space, dsb), sedangkan 10 lantai sisanya untuk hunian. Setiap unitnya disiapkan tiga kamar tidur. Jadi, di dalam satu unit tersebut terdapat masing-masing kamar tidur untuk satu orang," ujar Iwan.
Pembangunan 19 bulan
Dia mengatakan pembangunan menara-menara rusun itu akan berlangsung selama 19 bulan dengan target selesai seluruhnya pada Desember 2024. Lokasi rusun ASN-Hankam tersebar di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan IKN sub-WP 1A dengan total luas lahan 45,91 hektare.
"Kementerian PUPR dalam hal ini bertugas untuk menjamin kepastian ketersediaan prasarana dan sarana yang ada di IKN, sedangkan Otorita IKN nantinya yang akan mengatur detail tentang pengisian atau penghunian tower tersebut," kata Iwan.
Otorita IKN memiliki tanggung jawab untuk memastikan operasionalisasi pengelolaan rusun yang telah dibangun Kementerian PUPR, agar tercipta ekosistem-ekosistem kecil lingkungan permukiman yang layak huni dengan segala sarana prasarana penunjang aktivitas penghuni di IKN.
Dalam proses pembangunan rusun tersebut, Kementerian PUPR menerapkan sedikitnya tiga kriteria pelaksanaan pembangunan dengan prinsip environmental, social, and governance (ESG) atau lingkungan, sosial, dan tata kelola (LST).