Penjualan Mobil Listrik Air EV dan Ioniq 5 Terdongkrak PPN DTP

Penjualan naik pesat ketika kebijakan PPN DTP diberlakukan.

Penjualan Mobil Listrik Air EV dan Ioniq 5 Terdongkrak PPN DTP
Mobil listrik Ioniq 5 dengan tandatangan Presiden Joko Widodo tertoreh di bagian penutup mesinnya di Pabrik Hyundai Motor Manufacturing Indonesia di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (16/3/2022). ANTARA FOTO/Biro Pers, Media dan Informasi Setpres/Laily Rachev.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap dampak kebijakan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat.

Hingga kuartal III-2023, mobil listrik yang mendapatkan insentif tersebut telah terjual 4.257 unit atau meningkat 154 persen dibandingkan dengan kuartal I-2023 ketika kebijakan tersebut belum digulirkan.

Kendaraan yang berhak mendapatkan insentif ini baru Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air Ev.

Kasubdit Industri Alat Transportasi Darat Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Dodiet Prasetyo, mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam melakukan percepatan ekosistem kendaraan listrik.

“Sebagai syarat, kendaraan listrik roda empat harus memenuhi komponen TKDN 40 persen atau lebih,” kata dia dala, diskusi Dekarbonisasi Sektor Transportasi melalui Adopsi KBLBB untuk Indonesia Lebih Baik, Jumat (3/11).

Mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen bisa mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 10 persen. Dengan begitu, mobil listrik yang memenuhi syarat tersebut hanya dikenakan PPN 1 persen.

Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.38/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Dodiet mengatakan ketika PMK 38/2023 belum berlaku, penjualan mobil listrik hanya laku 100-200 unit setiap bulannya.

Realisasi produksi masih jauh dari target

Berdasarkan Permenperin No.6/2022, kata Dodiet, target produksi kendaraan listrik masih jauh dari realisasi.

“Ini merupakan PR bagi pemerintah Indonesia untuk mencapai target,” ujarnya.

Berdasarkan aturan tersebut, kendaraan listrik roda empat harus mencapai 400.000 unit dan roda dua ditargetkan 6 juta unit pada 2025. 

Hingga saat ini telah ada lima perusahaan yang memproduksi bus listrik di Indonesia, dengan total kapasitas produksi sebesar 2.480 unit per tahun dan total investasi Rp0,36 triliun.

Selain itu, telah ada tiga perusahaan yang memproduksi mobil listrik dengan total kapasitas produksi 34.000 unit per tahun dan total investasi Rp2,403 triliun.

Selanjutnya, terdapat 50 perusahaan yang menghasilkan sepeda motor listrik dengan kapasitas produksi 1,427 juta unit per tahun dan total investasi Rp0,818 triliun.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024