PHRI Kecam Tindakan Premanisme di Hotel Grand Kemang

Insiden ini berpotensi merusak citra industri perhotelan.

PHRI Kecam Tindakan Premanisme di Hotel Grand Kemang
Dua tersangka kasus pembubaran paksa diskusi berjalan usai konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya di Jakarta, Minggu (29/9). ANTARA FOTO/Reno Esnir
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Kerusakan fasilitas hotel disebabkan oleh aksi kekerasan dan intimidasi.
  • Insiden ini berpotensi merusak citra industri perhotelan nasional dan reputasi Indonesia sebagai destinasi ramah tamu.

Jakarta, FORTUNE - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengecam tindakan Premanisme dalam pembubaran paksa acara diskusi 'Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional' yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9).

Ketua Umum PHRI, Hariyadi Sukamdani, menyatakan aksi kekerasan tersebut telah menyebabkan kerusakan fasilitas hotel serta kerugian bagi pihak hotel.

“Tindakan kekerasan dan intimidasi di tempat komersial seperti hotel, yang seharusnya menjadi tempat nyaman dan aman bagi para tamu, tidak bisa dibiarkan begitu saja,” kata Hariyadi dalam acara konferensi pers, Senin (30/9).

Ia menegaskan bahwa insiden seperti ini berpotensi merusak citra industri perhotelan nasional, yang berperan penting dalam mendukung perekonomian dan pariwisata Indonesia.

Hariyadi menyatakan bahwa tindakan kekerasan semacam ini tidak memiliki tempat dalam masyarakat yang beradab, terutama di area publik seperti hotel, yang menjadi elemen penting dalam industri perhotelan dan pariwisata.

“Tindakan tersebut tidak hanya mengganggu kelancaran operasional hotel, tetapi juga mencoreng reputasi Indonesia sebagai destinasi yang ramah bagi tamu domestik maupun internasional,” ujarnya.

Hariyadi mendesak aparat kepolisian untuk segera melakukan tindakan tegas dan menyeluruh guna menyelidiki insiden premanisme ini dan memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. 

“Menjadi kewajiban aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan yang layak bagi pelaku usaha dan masyarakat secara umum dari ancaman premanisme,” katanya.

Dia pun meminta agar pihak kepolisian dan aparat keamanan dapat meningkatkan pengamanan di hotel-hotel dan tempat penyelenggaraan acara, baik yang bersifat publik maupun pribadi. Hal ini penting untuk menjaga integritas industri perhotelan serta menjamin keselamatan dan kenyamanan para tamu, karyawan, dan penyelenggara acara.

Dukungan PHRI untuk manajemen hotel

PHRI menyatakan dukungan penuh kepada manajemen Hotel Grand Kemang dalam upaya pemulihan setelah insiden ini. Hariyadi memastikan PHRI akan terus mengawal proses hukum ini hingga tercapainya keadilan dan perlindungan hukum maksimal.

"Kami juga telah mengonfirmasi kepada pemilik Hotel Grand Kemang bahwa mereka akan mengawal kasus ini hingga ke jalur hukum. Kami berharap ini adalah kejadian terakhir, dan PHRI akan mendukung penuh langkah-langkah hukum yang diambil oleh pihak hotel," katanya.

Dalam pesannya, Hariyadi juga mengimbau kepada semua pihak yang mungkin memiliki pendapat kontra agar mengedepankan cara-cara yang lebih baik dan dialogis.

"Jika ingin melakukan demonstrasi, tentu sudah ada aturan dengan memberikan surat pemberitahuan kepada kepolisian. Namun, jika sampai menyerang dan merusak properti, hal tersebut tidak bisa diterima," ujarnya.

Related Topics

PHRIPremanismeHotel

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024