Jakarta, FORTUNE - Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, dan Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, menyaksikan penandatanganan dan pertukaran memorandum of understanding (MoU) antara pemerintah Indonesia dan Turki.
Pertukaran tersebut berlangsung di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/2), setelah berakhirnya pertemuan bilateral antara kedua pemimpin negara.
“Dalam pertemuan kami membahas berbagai Kerja Sama yang sejalan dengan prioritas nasional kedua negara,” kata Prabowo dalam keterangannya, Rabu (12/2).
Sementara itu, dalam sesi keterangan pers bersama Erdogan mengatakan Indonesia dan Turki telah sepakat memperkuat kerja sama pada sejumlah bidang. Ia mengatakan kerja sama tersebut mencakup bidang pertahanan, energi, hingga pendidikan.
“Kami telah menandatangani kurang lebih sebanyak 12 perjanjian, mulai perjanjian dari bidang energi, kesehatan, pertanian, industri pertahanan, komunikasi, dan pendidikan. Di samping itu, kami juga menerima joint statement yang telah kami tandatangani bersama,” kata Erdogan.
13 kerja sama Indonesia dan Turki
Pada momen tersebut, terdapat 13 dokumen kerja sama yang telah disepakati kedua negara, yakni:
1. Memorandum saling pengertian antara Kementerian Agama Republik Indonesia dan Kepala Bidang Urusan Agama Republik Turki tentang kerja sama pada bidang layanan keagamaan dan pendidikan keagamaan;
2. Memorandum kerja sama antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam Republik Turki pada bidang energi dan sumber daya mineral;
3. Memorandum saling pengertian tentang kerja sama pada bidang pendidikan tinggi antara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia dan Dewan Pendidikan Tinggi Republik Turki;
4. Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki pada kerja sama bidang kesehatan dan ilmu kedokteran;
5. Memorandum saling pengertian tentang kerja sama strategis pada bidang industri pertahanan antara Kementerian Pertahanan RI dan Sekretariat Industri Pertahanan Kepresidenan Republik Turki;
6. Memorandum saling pengertian antara Kementerian Perdagangan RI dan Kementerian Perdagangan Republik Turki tentang peningkatan kerja sama dalam bidang perdagangan;
7. Memorandum saling pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki tentang kerja sama dalam bidang pertanian;
8. Surat pernyataan kehendak antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki tentang promosi dan fasilitasi investasi;
9. Memorandum saling pengertian antara Kementerian Perindustrian Republik Indonesia dan Kementerian Industri dan Teknologi Republik Turki tentang pembentukan komite bersama untuk kerja sama industri;
10. Perjanjian joint venture antara Republikorp dan Baykar untuk pembuatan pabrik drone di Indonesia;
11. Protokol kerja sama antara Turkiyesh Radio Television Corporation (TRT) dan lembaga penyiaran Publik Televisi RI (LPP TVRI) pada bidang pertelevisian;
12. Nota kesepahaman antara Turkiyesh Radio Television Corporation (TRT) dan lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) dalam bidang keradioan; dan
13. Perjanjian kerja sama antara Anadolu Ajansi (AA) dan Kantor Berita Antara Indonesia.