Jakarta, FORTUNE - Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan S. Lukminto, melakukan pertemuan dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Senin pagi (28/10), demi membahas langkah penyelamatan perusahaan tekstil tersebut, menyusul putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang beberapa waktu lalu.
Pertemuan ini menjadi langkah awal bagi Sritex dalam menghadapi tantangan berat akibat status pailit yang menimpa perseroan.
Iwan menyatakan bahwa pembahasan dengan Agus Gumiwang masih dalam tahap awal dan belum menghasilkan keputusan konkret.
"Jadi, masih prematurlah. Nanti ada pembahasan berikutnya. Jadi, saya ya, istilahnya, membuat strategi besarlah. Intinya begitu. Bagaimana untuk bisa semuanya lebih sustainable," ujar Iwan di Kantor Kementerian Perindustrian, Senin (28/10).
Iwan pun belum bisa mengungkap tentang strategi besar yang tengah disiapkan. Meski berada dalam situasi yang sulit, dia menegaskan bahwa operasionalisasi pabrik Sritex tetap berjalan normal. Dengan jumlah tenaga kerja sekitar 50.000 orang, ia memastikan bahwa perusahaan tetap berupaya menjalankan usahanya dengan baik.
"Kita tunggu tanggal mainnya. Jadi, strategi besar ya, itu aja. Timing belum keluar tapi nanti secepat-cepatnya," ujarnya.
Dalam strategi besar yang disiapkan, Iwan tidak menutup kemungkinan bahwa pemberian insentif mungkin menjadi salah satu elemen yang dipertimbangkan. Ia menyatakan bahwa arahan dari Menteri Perindustrian adalah memastikan agar Sritex tetap beroperasi dengan baik meskipun menghadapi kendala.
"Arahan dari Pak Menteri tetap harus jalan itu, harus beroperasional yang baik memang ya kita beroperasional betul baik di tempat kami," kata Iwan.
Melibatkan empat kementerian
Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan melakukan upaya penyelamatan Sritex usai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Agus Gumiwang mengatakan bahwa langkah penyelamatan bakal dilakukan sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto. Dia menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, bersama dengan menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan menteri tenaga kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema penyelamatan Sritex.
"Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan," kata Agus dalam keterangan resmi, Jumat (25/10).
Diberitakan sebelumnya, emiten tekstil Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang lewat putusan PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Pembacaan putusan kepailitan Sritex dan perusahaan lainnya itu dilakukan pada Senin (21/10) di PN Niaga Semarang.
Pemohon, PT Indo Bharat Rayon, mengajukan pembatalan perdamaian dengan pihak termohon lantaran lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran.