MARKET

Sritex (SRIL) Pailit, Bagaimana Nasib Investor Publik dan Sahamnya?

Sritex resmi dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang.

Sritex (SRIL) Pailit, Bagaimana Nasib Investor Publik dan Sahamnya?ilustrasi sritex (Dok. sritex.co.id)
24 October 2024

Fortune Recap

  • Sritex dinyatakan bangkrut setelah hampir enam dekade beroperasi, termasuk tiga anak usahanya.
  • Sejak 2021, Sritex terus mencatatkan kerugian bersih secara tahunan maupun kuartalan, dan sahamnya sudah disuspensi oleh BEI sejak Mei 2021.
  • SRIL memenuhi dua dari tiga kriteria forced delisting menurut Peraturan Nomor I-N karena keputusan bursa.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Setelah beroperasi hampir enam dekade, emiten tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan bangkrut. Bagaimana nasib status pencatatan dan investor publiknya?

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, Sritex telah resmi Pailit per 21 Oktober 2024. Itu karena kelalaian perseroan dan anak-anak usahanya dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemohon, PT Indo Bharat Rayon, mengacu pada Putusan Homologasi (Pengesahan Rencana Perdamaian) per 25 Januari 2022.

Tiga anak usaha Sritex yang juga dinyatakan gulung tikar adalah PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Jauh sebelum dinyatakan pailit, Sritex termasuk salah satu perusahaan tekstil raksasa di Indonesia. 

Namun, beberapa tahun belakangan ini, Sritex mengalami kesulitan. Sejak 2021, Sritex terus mencatatkan kerugian bersih. Baik secara tahunan maupun kuartalan. Secara berurutan, rugi bersih Sritex mencapai US$1,08 miliar (2021); US$395,56 juta (2022); dan US$174,84 juta (2023). Data terbaru, per kuartal II 2024, Sritex membukukan rugi bersih sebesar US$10,94 juta.

Saham SRIL pun sudah disuspensi oleh BEI sejak 18 Mei 2021 akibat menunda pembayaran pokok dan bunga medium term note (MTN) tahap III 2018 yang ke-6. Penangguhan perdagangan berlaku hingga 18 Mei 2023. Ultimatum BEI tentang potensi delisting SRIL pun digaungkan berkali-kali. 

Pada Kamis (24/10) siang, BEI sudah dimintai keterangan terkait status pencatatan SRIL di bursa setelah resmi dinyatakan pailit dan nasib para investor publik perseroan, tetapi belum kunjung menjawab hingga berita ini dipublikasikan.

Bila mengacu pada Peraturan Nomor I-N, terdapat beberapa kriteria forced delisting karena keputusan bursa, yakni: 

  • Emiten mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai;
  • Emiten tidak memenuhi persyaratan pencatatan Efek di Bursa, dan/atau;
  • Saham emiten telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir.

SRIL setidaknya sudah memenuhi dua dari tiga kriteria tersebut.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.