Jakarta, FORTUNE - Pemerintah akan melarang ekspor konsentrat Tembaga dan lumpur anoda mulai 1 Januari 2025. Langkah ini merupakan salah satu upaya mengurangi ketergantungan kegiatan Ekspor Bahan Mentah dan memacu hilirisasi.
Setia Diarta, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, mengatakan pihaknya berupaya mendorong hilirisasi guna menghasilkan produk dengan nilai tambah lebih tinggi. Contohnya, katoda tembaga, tin plate, dan produk hilir lainnya.
Demi mendukung hilirisasi, kementerian itu akan membentuk pusat bahan baku atau material center untuk tembaga dan Timah.
"Material center ini akan mendukung hilirisasi, mengurangi ketergantungan pada impor bahan baku, serta memperkuat efisiensi rantai pasok sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekspor produk bernilai tambah tinggi," kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (30/10).
Setia mengatakan kementeriannya akan memacu daya saing industri tembaga dan timah Indonesia, karena hasil produksi keduanya berperan penting menyuplai industri hilir, seperti otomotif, elektronik, peralatan listrik, dan energi terbarukan.
Meski prospektif, pihaknya mengakui salah satu tantangan utama dalam industri tembaga dan timah adalah mengurangi ketergantungan pada ekspor bahan mentah. Menurutnya, sebagian besar tembaga dan timah Indonesia diekspor dalam bentuk konsentrat bernilai tambah rendah, padahal cadangan tembaga dan timah Indonesia besar.
Cadangan nasional tembaga dan timah
Kemenperin mencatat, cadangan tembaga nasional sekitar 28 juta ton dan menduduki peringkat ketujuh dunia. Indonesia juga merupakan penghasil timah terbesar setelah Cina dan Myanmar dengan kontribusi 14 persen terhadap total produksi global.
"Hilirisasi harus menjadi fokus utama untuk menghasilkan produk dengan nilai tambah yang lebih tinggi. Ini juga akan memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama di pasar internasional," ujarnya.
Dia menyampaikan, Kemenperin memiliki sedikitnya dua strategi guna memacu hilirisasi dan mengurangi ketergantungan ekspor bahan mentah. Pertama, membentuk material center untuk tembaga dan timah.
Kedua, menyelenggarakan forum bisnis sebagai wadah para pelaku kepentingan dari sektor industri tembaga dan timah bersama pemerintah, asosiasi industri, pelaku usaha, serta akademisi.
Kebijakan larangan ekspor mineral mentah
Berdasarkan Permendag No.22/2023 tentang barang yang dilarang untuk diekspor; komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda dilarang untuk diekspor mulai 1 Juni 2024.
Namun, dengan kebijakan baru melalui Permendag No.10/2024 tentang perubahan atas Permendag No.22/2023 tentang barang yang dilarang untuk diekspor, larangan tersebut diberlakukan mundur hingga 31 Desember 2024 atau mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga merevisi Permendag No.23/2023 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor dengan menerbitkan Permendag No.11/2024 tentang perubahan atas Permendag No.23/2023 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor.
Revisi kebijakan ekspor tersebut dilakukan untuk memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha eksportir dalam mengajukan perizinan berusaha dalam bidang ekspor, sehingga dapat meningkatkan kinerja ekspor nasional.