Tak Dilibatkan, Mendag Tak Tahu Soal Aturan Ekspor Pasir Laut

Pernah menentang perizinan ekspor pasir laut.

Tak Dilibatkan, Mendag Tak Tahu Soal Aturan Ekspor Pasir Laut
Mendag Zulkifli Hasan saat membuka Rapat Kerja Nasional Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) ke-1, Senin (6/3). (dok. kemendag)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, mengaku tidak tahu-menahu soal pembukaan kembali keran ekspor pasir laut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia pun mengatakan tidak mengetahui proses pembuatan aturan tersebut karena tidak dilibatkan dalam penyiapannya.

Hal itu dia sampaikan saat merespons pertanyaan anggota legislatif dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (6/6). “Saya memang enggak ikut [buat aturan], jadi saya tidak paham betul,” ujarnya.

Ketika masih menjadi anggota DPR pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, Zulkifli menyatakan telah menentang keras ihwal perizinan ekspor pasir laut. 

“Kalau sudah ada PP-nya, saya menterinya [harus melaksanakan]. Kalau tidak suka, saya mesti keluar [kabinet],” katanya.

Aturan izin ekspor pasir laut

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan mencabut larangan ekspor pasir laut dengan menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

Lewat PP yang diundangkan dan berlaku pada 15 Mei 2023, Presiden Jokowi merestui pemanfaatan barang alam itu, termasuk ekspor hasil sedimentasi laut (yang di antaranya adalah pasir laut).

Pasal 9 ayat (2) huruf (d) PP Nomor 26 tahun 2023 menetapkan ekspor diizinkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan Presiden Jokowi ini memicu polemik, terutama karena ekspor pasir laut telah ditutup sejak 2003 melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 33 tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut.

Kepres tersebut merupakan salah satu dasar hukum diterbitkannya larangan ekspor pasir laut 10 tahun lalu, tepatnya melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No.117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Tugas dan fungsi Kemendag

Berdasarkan laman resmi Kemendag, tugas pokok Menteri Perdagangan adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang perdagangan guna membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Yang dimaksud dengan bidang perdagangan adalah, salah satunya, melakukan pengawasan kegiatan perdagangan, meningkatkan dan memfasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, mengendalikan, mengelola, dan memfasilitasi impor, serta mengamankan perdagangan. 

Ekspor pasir laut pun harus melalui perizinan dari Kemendag.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Mega Insurance dan MSIG Indonesia Kolaborasi Luncurkan M-Assist
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024
Booming Chip Dorong Pertumbuhan Ekonomi Singapura
Pimpinan G20 Sepakat Kerja Sama Pajaki Kelompok Super Kaya
Dorong Bisnis, Starbucks Jajaki Kemitraan Strategis di Cina