Titah Luhut: Tunda Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen

Kebijakan itu belum dinilai mendesak.

Titah Luhut: Tunda Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam rapat koordinasi mengenai kelangkaan minyak goreng rakyat, secara daring, Senin (6/7). (Dok. Kemenko Marves)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, buka suara tentang wacana pemberlakuan Pajak Hiburan yang berkisar 40-75 persen. Dia meminta penerapan pajak hiburan tersebut sementara ini ditunda.

“Karena itu dari Komisi XI DPR RI sebenarnya, bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu. Sehingga kemarin kita putuskan ditunda,” kata Luhut yang dikutip dari akun Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, Rabu (17/1).

Aturan kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ini tertuang dalam Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Banyak pengusaha melayangkan protes atas aturan tersebut.

Luhut mengaku mendengar isu tersebut ketika bertandang ke Bali, dan langsung mengumpulkan instansi terkait dan Pemda Bali untuk membicarakannya.

Luhut mengatakan keputusan penundaan kenaikan pajak hiburan juga sejalan dengan adanya gugatan judicial review oleh sejumlah pengusaha ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di sisi lain, Luhut menimbang untuk mengevaluasi dampak dari kenaikan pajak hiburan terhadap masyarakat, terutama pengusaha kecil.

"Saya pikir itu harus kita pertimbangkan. Karena kita, keberpihakan kita kepada rakyat kecil sangat tinggi karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga," ujarnya.

Belum ada urgensi atas kebijakan ini

Luhut melihat, kenaikan pajak hiburan ini akan berdampak pada kesejahteraan rakyat dengan kelas ekonomi menengah ke bawah.

Sehingga menurutnya, belum ada kepentingan yang mendesak bagi pemerintah untuk menaikkan tarif iuran pajak tersebut.

“Yang perlu masyarakat ketahui adalah industri hiburan bukan hanya berisi karaoke dan diskotek saja. Ada banyak pekerja yang sumber penghasilannya bergantung pada para penyedia jasa hiburan baik skala kecil sampai menengah. Atas dasar itulah saya merasa belum ada urgensi untuk menaikkan pajak ini,” kata Luhut.

Protes pemilik usaha hiburan

Sebelumnya, pengenaan batas bawah terhadap pajak hiburan termasuk usaha karaoke tersebut ramai dibicarakan menyusul protes pedangdut Inul Daratista dalam unggahan akun media sosialnya.

Pemilik bisnis karaoke Inul Vizta tersebut menganggap pengenaan batas bawah dan atas tersebut akan mencekik usaha yang telah dia bangun selama 17 tahun.

Sebelumnya, kata Inul, pemerintah daerah hanya menetapkan pajak atas usahanya sebesar 25 persen. Namun, setelah UU HKPD disahkan, pemerintah daerah hendak menaikkan tarif pajak tersebut menjadi 40-75 persen.

"Pajak hiburan naik dari 25 persen ke 40-75 persen sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah !!!!," tulis Inul dalam cuitan akun twitternya @daratista_inul dikutip, Selasa (16/1).

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

IDN Channels

Most Popular

OPEC+ Sepakat Tunda Kenaikan Produksi Minyak Hingga November
Bisnis Manajemen Fasilitas ISS Tumbuh 5% saat Perlambatan Ekonomi
7 Jet Pribadi Termahal di Dunia, Harganya Fantastis!
Gagal Tembus Resisten, IHSG Diprediksi Konsolidasi
Fitur AI Jadi Alasan Canva Naikkan Harga hingga 300%
Pertamina Siapkan 15 Persen Belanja Modal untuk Transisi Energi