NEWS

Inul Daratista Protes Pajak Karaoke Naik 40%, Ini Penjelasan Kemenkeu

Tak dikonsumsi masyarakat umum, karaoke kena pajak tinggi.

Inul Daratista Protes Pajak Karaoke Naik 40%, Ini Penjelasan KemenkeuDirektur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lydia Kurniawati Christyana (kanan) dalam media briefing di Kementrian Keuangan, Selasa (16/1). (Doc: Fortune Indonesia)
16 January 2024

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan buka suara terkait kenaikan pajak karaoke dengan batas bawah 40 persen dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). 

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lydia Kurniawati Christyana, mengatakan ketentuan tersebut tidak hanya berlaku terhadap jasa hiburan karaoke melainkan juga empat jasa hiburan khusus lainnya, yakni diskotik, klub malam, bar, dan mandi spa.

Penetapan batas bawah tersebut tidak diperlakukan kepada objek Pajak Hiburan lainnya seperti wahana rekreasi kolam renang, kebun binatang, peragaan busana, hingga panti pijat. 

Alasannya, pajak hiburan khusus tersebut masuk dalam kategori jasa yang dinikmati golongan tertentu atau kelas atas.

"Untuk jasa tertentu tadi dikonsumsi masyarakat tertentu, bukan masyarakat kebanyakan. Oleh karena itu, untuk mempertimbangkan dan memberikan rasa keadilan dalam upaya mengendalikan, dipandang perlu untuk menerapkan tarif batas bawah," ujarnya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Selasa (16/1).

Sebelumnya, pengenaan batas bawah terhadap pajak usaha karaoke tersebut ramai dibicarakan menyusul protes pedangdut Inul Daratista dalam unggahan akun media sosialnya.

Pemilik bisnis karaoke Inul Vizta tersebut menganggap pengenaan batas bawah dan atas tersebut akan mencekik usaha yang telah dia bangun selama 17 tahun.

Sebelumnya, kata Inul, pemerintah daerah hanya menetapkan pajak atas usahanya sebesar 25 persen. Namun, setelah UU HKPD disahkan, pemerintah daerah hendak menaikkan tarif pajak tersebut menjadi 40-75 persen.

"Pajak hiburan naik dari 25% ke 40-75% sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah !!!!," tulis Inul dalam cuitan akun twitternya @daratista_inul dikutip Selasa (16/1).

Sudah dibahas bersama DPR 

Menurut Lydia, UU HKPD sebenarnya justru memberikan keringanan bagi para pelaku usaha jasa hiburan yang sebelumnya terkena tarif cukup tinggi. Sebab, pada UU lama, yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif pajak hiburan ditetapkan maksimum 35 persen. 

Kini, dalam UU HKPD, tarif pajak hiburan berubah menjadi 10 persen karena diintegrasikan ke dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang berbasis konsumsi. Selain pajak hiburan, objek PBJT meliputi pula pajak hotel, pajak restoran, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), dan pajak parkir. 

"Hanya tinggal diskotik, karaoke, klub malam, bar, spa (yang di luar PBJT). Dan UU HKPD ini untuk yang spesial tadi, tertentu tadi, ditetapkanlah tarif paling bawahnya batas bawahnya 40 persen, batas atasnya 75 persen. Jadi, yang ditetapkan naik untuk pajak hiburan yang mana bukan pagelaran busana, bukan wahana air, bukan panti pijat, itu malah turun menjadi 10 persen," kata Lydia.

​​​​​Pertimbangan pengenaan tarif batas bawah dan atas telah melalui proses pembahasan yang panjang bersama DPR. Di samping itu, hal tersebut juga telah dibahas bersama kepala daerah se-Indonesia.

"Dalam penetapan tarif ini, pemerintah bersama dengan legislatif telah mempertimbangkan berbagai masukan dari berbagai pihak dan juga melihat praktik-praktik pemungutannya yang telah terjadi di lapangan," ujarnya.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.